ACEH, Berita HUKUM - Peserta tes kemampuan membaca Al-qur'an yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Utara, selama dua hari sampai hari ini Kamis (9/5) jumlah total peserta ujian sebanyak 575 orang dan 71 diantaranya gagal hadir.
Ketua Pokja uji baca Al-qur'an, Jufri Sulaiman mengatakan, bahwa pelaksanaan tes baca Qur'an tahap pertama pada Rabu kemarin diikuti oleh 371 orang, 44 diantaranya tidak hadir. Sedangkan pada hari Kamis siang tadi, bacaleg yang ikut tes tersebut berjumlah 204 orang, 27 diantaranya juga tidak hadir.
"Selama dua hari yang tidak hadir sebanyak 71 orang Bacaleg. Bagi perempuan ada yang beralasan datang bulan, sementara untuk bacaleg laki-laki beralasan sakit, keluar daerah dan lain sebagainya," sebut Jufri.
Lanjut Jufri, bagi bacaleg yang tidak mengikuti uji kemampuan qur'an pada tanggal 8-9 ini maka dapat mengikutinya lagi pada tanggal 15 Mei, pungkasnya.
Sementara itu Ketua KPU Aceh Utara, Muhammad menegaskan bahwasanya sesuai aturan tidak ada proses uji baca qur'an susulan terhadap para bakal calon pejabat itu. Pun demikian KPU memberikan dispensasi kepada para bacaleg yang berhalangan untuk mengikutinya pada gelar kemampuan pada 15 Mei mendatang.
“Kalau tidak lulus baca Al-qur'an, tidak ada program ujian ulang, kecuali yang belum ikut,” ujar Muhammad.
Palaksanaan acara uji tes baca Alqur'an diikuti oleh 12 Parnas dan 3 Parlok itu digelar di gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jalan Tgk Nyak Adam Kamil, Kota Lhokseumawe.
Para juri menilai dari segi Ilmu Tajwid, Nada serta Mahrajul Huruf. Para Bacaleg diharapkan mampu meraih nilai mencapai 100, jika tidak maka akan gugur menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang.(bhc/sul) |