JAKARTA (BeritaHUKUM.com) –Angelina Sondakh alias Angie akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu, tiba di gedung tersebut, Kamis (15/9) pukul 09.45 WIB.
Namun, istri almarhum politikus Demokrat Adjie Massaid itu hanya menebar senyum saat menghadapi kerumunan wartawan. Angie bahkan tetap diam saat para juru foto dan kamera mendesak dirinya di tangga depan lobi KPK. Hingga berita ini diturunkan, politikus Partai Demokrat itu masih menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Angie memang telah dipanggil penyidik KPK untuk memberi keterangan sebagai saksi terhadap tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 M. Nazaruddin. Nama Angie kerap disebut mantan bendahara umum itu menerima aliran dana suap tersebut. Namu, berkali-kali pula Angie membantahnya.
Sehari sebelumnya, terdakwa kasus wisma atlet Mindo Rosalina Manullang selaku mantan direktur pemasaran PT Anak Negeri bahkan meminta agar Angie bersikap jujur. Ia mengklaim memiliki bukti komunikasi dengan Angie dalam Blackberry Massanger (BBM) yang memperlihatkan Angie meminta uang untuk atasannya di partai.
Susul Angie
Setelah Angie datang memenuhi panggilan penyidik, beberapa jam kemudian, terdakwa Mindo Rosalina Manullang menyusul hadir di kantor institusi pemberantasan korupsi itu. Namun, kedatangannya bukan untuk mengkonfrontirnya dengan Anggie.
Menurut Kabid Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rosa dimintai keterangan tambahan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans pada 2008. “Tidak (untuk dikonfrontir dengan Angie), karena yang mememanggil saja penyidiknya berbeda,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari ditetapkannya Timas Ginting, pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT). Timas diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan pekerjaan supervisi PLTS yang dimenangkan oleh PT Alfindo.
Sedangkan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni juga telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga merupakan penghubung antara PT Alfindo dan pihak Kemenakertrans. Ia disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.(spr)
|