Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Datangi KPK, Angie Hanya Lempar Senyum
Thursday 15 Sep 2011 15:34:43
 

Angelina Sondakh (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) –Angelina Sondakh alias Angie akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu, tiba di gedung tersebut, Kamis (15/9) pukul 09.45 WIB.

Namun, istri almarhum politikus Demokrat Adjie Massaid itu hanya menebar senyum saat menghadapi kerumunan wartawan. Angie bahkan tetap diam saat para juru foto dan kamera mendesak dirinya di tangga depan lobi KPK. Hingga berita ini diturunkan, politikus Partai Demokrat itu masih menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Angie memang telah dipanggil penyidik KPK untuk memberi keterangan sebagai saksi terhadap tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 M. Nazaruddin. Nama Angie kerap disebut mantan bendahara umum itu menerima aliran dana suap tersebut. Namu, berkali-kali pula Angie membantahnya.

Sehari sebelumnya, terdakwa kasus wisma atlet Mindo Rosalina Manullang selaku mantan direktur pemasaran PT Anak Negeri bahkan meminta agar Angie bersikap jujur. Ia mengklaim memiliki bukti komunikasi dengan Angie dalam Blackberry Massanger (BBM) yang memperlihatkan Angie meminta uang untuk atasannya di partai.

Susul Angie
Setelah Angie datang memenuhi panggilan penyidik, beberapa jam kemudian, terdakwa Mindo Rosalina Manullang menyusul hadir di kantor institusi pemberantasan korupsi itu. Namun, kedatangannya bukan untuk mengkonfrontirnya dengan Anggie.

Menurut Kabid Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rosa dimintai keterangan tambahan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans pada 2008. “Tidak (untuk dikonfrontir dengan Angie), karena yang mememanggil saja penyidiknya berbeda,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari ditetapkannya Timas Ginting, pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT). Timas diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan pekerjaan supervisi PLTS yang dimenangkan oleh PT Alfindo.

Sedangkan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni juga telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga merupakan penghubung antara PT Alfindo dan pihak Kemenakertrans. Ia disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.(spr)





 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2