Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    

Dataran Dieng Perlu Ditanami Tanaman Keras
Friday 05 Aug 2011 02:42:00
 

Istimewa
 
*Untuk Menjaga Ketersediaan Air dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat

SEMARANG-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diminta untuk menanam tanaman keras di sekitar lereng Penggunungan Dien. Jenis tahanan tersebut adalah kopi, the, jeruk dan lainnya. Langkah ini harus dilakukan sebagai upaya untuk menyerap air hujan ke dalam tanah.

Pemanfaatan tanaman kopi, teh maupun jeruk ini juga dilakukan masyarakat Kecamatan Batu, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Selain bermanfaat untuk menyelematkan lingkungan, upaya ini juga menambah pendapatan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat setempat.
“Masyarakat Batu, Jawa Timur, sukses menanam tanaman tersebut di kawasan dataran tinggi. Dengan pemanfaatan lahan untuk tanam jeruk, kopi maupun teh, resapan air yang dihasilkan juga bisa dioptimalkan fungsinya,” kata anggota Fraksi PPP DPRD Jateng, Istajib AS di Semarang, Kamis (4/8).

Sebaliknya, menurut dia, kalau dataran Dieng dibiarkan gundul, sejumlah daerah akan merasakan dampak kelangkaan air beberapa tahun kedepan. Untuk itu, mulai dari sekarang penyelematan lingkungan harus dilakukan, setidaknya untuk kebutuhan air di beberapa kabupaten, yakni Wonosobo, Banyumas, Purbalingga, dan Cilacap.

“Kami minta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mengkoordinasikan masalah ini dengan pemerintah pusat dan kabupaten di kawasan Gunung Dieng. Pasalnya, kalau dalam jangka waktu 3-5 tahun hal ini tidak diatasi secara integral, potensi kerugian dan kerusakan lingkungan akan membahayakan masyarakat sekitarnya,” tandas Istajib.(mic/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2