Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPJS
Defisit BPJS Kesehatan Harus Diselesaikan Secara Komprehensif
2018-12-12 20:51:52
 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Foto :Geraldi.(Foto: Geraldi)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan dengan tegas bahwa hendaknya masalah defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa diatasi secara komprehensif. Pernyataan tersebut dia sampaikan saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kita ingin menyelesaikan secara komprehensif, ini kalau kita lihat dari tahun ke tahun defisitnya naik terus, bahkan tahun ini kenaikan defisitnya dahsyat. Jangan sampai tahun depan penambahan jumlah peserta PBI justru menambah persoalan," tandas Saleh di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (11/12).

Dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) memaparkan bahwa penanganan defisit keuangan BPJS Kesehatan 2018 akan ditangani dengan bantuan APBN sebesar Rp4,99 triliun pada 24 September 2018. Ini berdasar pada reviu BPKP yang dilaporkan pada tanggal 15 Agustus 2018.

Penganan defisit juga akan dilakukan dengan bantuan APBN sebesar Rp5,26 triliun yang akan dibayarkan dalam 2 tahap, Rp3 triliun pada 5 Desember 2018 dan Rp2,26 triliun yang rencananya akan kucurkan pada 14 Desember 2018, ini berdasar pada keputusan Rapat Tingkat Menteri (RTM) 23 November 2018, setelah dilakukan reviu oleh BPKP atas laporan 5 November 2018.

SMI juga menyampaikan proyeksi defisit Arus Kas DJS Kesehatan hasil reviu BPKP Rp6,126 triliun, diputuskan untuk disalurkan bantuan APBN sebesar Rp5,26 triliun karena ada potensi tambahan penerimaan defisiensi dari Bauran Kebijakan.

Menanggapi pernyataan SMI, Saleh mempertanyakan apakah dengan penanganan yang dilakukan Kemenkeu, defisit keuangan BPJS Kesehatan dapat selesai tanpa ada masalah turunan selanjutnya.

"Pemerintah sudah menggelontorkan bantuan untuk menyelesaikan masalah defisit BPJS tahun 2018. Disebut menggelontorkan karena jumlahnya besar. Apakah persoalan defisit tahun 2018 selesai dengan tahapan-tahapan dan sistem pembayaran yang sudah dijanjikan pemerintah itu. Tolong dijelaskan kepada kita bisa selesai atau tidak," tanya Saleh.(eko/eps/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2