Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Dekati Batas Waktu KTP untuk Ahok-Heru, KPU DKI Terima Rp 478 Milyar
2016-05-20 07:39:41
 

Pada Senin (16/5), Pkl 13.00 WIB, Ahok lakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Dana Hibah Daerah (NPHD) Pilgub DKI 2017.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemprov memberikan dana hibah bagi KPU DKI Jakarta sebesar Rp. 478 Milyar dan Rp. 98 milyar untuk Bawaslu, dianggap akal-akalan Ahok untuk menguasai KPU dan Bawaslu.

"Persoalan KTP untuk Ahok dan Heru yang belum verifikasi menjadi pertanyaan ketika KPU sudah menerima dana hibah Rp. 478 milyar," ujar Yakub A. Arupalakka, Petinggi Partai Priboemi, Kamis (19/5).

Menurut Yakub, penggunaan dana hibah ini akan menjadi senjata dari Ahok apabila pihak KPUD ingin mempersoalkan KTP yang ditengarai banyak yang menyalahi aturan.

Yakub mengingatkan kembali kasus kepemilikan KTP milik Anto yang ternyata tanpa sepengetahuan pemiliknya, belum lagi adanya KTP yang diketahui ternyata milik warga Kepualauan Seribu, justru di "kloning" dan dimiliki oleh salah satu "pendatang haram" dari Negara China, dengan cara mengganti foto.

"Bawaslu dan KPU jangan sampai 'masuk angin' hanya gara-gara dana hibah yang naik 2 kali lipat lebih, karena kami akan menuntut pihak KPU untuk membuka secara jelas data KTP tersebut nanti," ujar Yakub geram.

Menurutnya alasan Ketua KPU yang menyatakan jika saat ini bertambahnya penduduk dan juga bertambahnya jumlah TPS dan anggota pengawasan bukan berarti menerima begitu saja dana yang belum jelas peruntukkannya.

"Aneh juga rasanya, dana hibah yang naik dari Rp.158 milyar menjadi Rp.478 milyar, sungguh tidak relevansi, jika ketua KPU bersikeras, dana tersebut untuk persiapan dua periode dan 6 pasangan calon," ujar Yakub heran, karena sampai saat ini Cagub yang akan maju belum juga ketahuan, selain Ahok-Heru.

Bahkan Yakub meminta agaran pihak Bawaslu Pusat untuk melakukan pengawasan secara jelas dan profesional terkait dengan ucapan Ketua KPUD DKI Jakarta.

Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta akan dilakukan pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang,(Jall/pembawaberita/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2