JAKARTA, Berita HUKUM - Acara Deklarasi Pemuda Bersama Ninggalin Narkoba (BNN) bertema, "Bersama Perangi Narkoba". dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda serta sekaligus memperingati Hari Pahlawan diadakan pada, hari Kamis (5/11) siang, berlangsung sekitar jam 13.00 Wib di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.
Nampak dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi acara tersebut dihadiri kalangan pelajar SMA, pelajar SMP, para Pemuda serta Mahasiswa, dan wartawan. Turut hadir pula bapak Komjen Pol Budi Waseso (Kepala BNN), Sirajuddin Abdul Wahab selaku Sekretaris Jenderal DPP KNPI, para pengurus DPP KNPI, elemen OKP lainnya, serta Haris Pertama selaku Ketua Umum Pemuda Bersama Ninggalin Narkoba (BNN).
Sirajuddin Abdul Wahab selaku Sekretaris Jenderal DPP KNPI sebagai penggagas Deklarasi Pemuda Bersama Ninggalin Narkoba (BNN) mengatakan, "Wadah KNPI yang didominasi kalangan muda-mudi penting untuk mengawasi dan menselaraskan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mencegah dan mengentaskan peredaran Narkoba di Indonesia," katanya, Kamis (5/11).
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso yang dikenal dengan nama sebutan BuWas mengapresiasi penggalangan program yang menjadi langkah nyata dari KNPI, dimana menggalang Pemuda dan Ormas kepemudaan bersama-sama melawan peredaran narkoba di kalangan para pemuda.
Soalnya Budi Waseso merasa kesal dengan ulah pengedar yang merusak anak bangsa dan generasi muda. Jika ada pihak yang hendak merusak Indonesia, maka cara paling cepat adalah lewat narkoba, karena yang dihabisi generasi mudanya.
Beliaupun menyampaikan, kalau ditanya apakah sebagai Kepala BNN setuju terhadap hukuman mati kepada bandar narkoba ?, lalu BuWas jawab, saya sangat sangat setuju." ujarnya, dengan tegas dia sampaikan saat di tugu Proklamasi yang di hadapan para kalangan siswa pelajar, mahasiswa, perwakilan OKP, dan KNPI.
Menurutnya kenapa kita harus pakai hati kita kepada bandar-bandar ini? Pasalnya, Bandar Narkoba tidak memakai hati sanubarinya saat menghancukan bangsa," tegasnya.
Selanjutnya, perihal dengan sarana hiburan malam yang rentan sebagai tempat peredaran distribusi narkoba di kalangan pemuda. Ia pun menjawab, "Kalau diketahui ada tempat hiburan malam seperti diskotik yang dengan sengaja menyediakan narkoba akan langsung ditindak," jelasnya, kepada wartawan.
Menurutnya bila tempat hiburan tersebut bila benar menjadi sarana tempat beredarnya narkoba, nantinya juga akan dikenakan pasal TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang). ”Kalau ada diskotik dan tempat hiburan lain yang benar mengedarkan narkoba, akan di tutup tempat hiburanya dan pengelolanya di pidanakan,” papar BuWas, saat acara deklarasi di taman tugu proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).(bh/mnd)
|