Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Pembangunan Trotoar
Delapan Pegawai PU Diperiksa Kejaksaan
Wednesday 31 Oct 2012 08:36:14
 

Kejaksaan Negeri Magelang.(Foto: Ist)
 
MAGELANG, Berita HUKUM - Sedikitnya delapan PNS Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Magelang, Selasa (30/10) diperiksa Kejari setempat terkait proyek pembangunan kanstin dan keramik trotoar Jalan Beringin I, Kelurahan Tidar Utara. Mereka terdiri atas panitia pengadaan, panitia penerima barang dan pejabat pembuat komitmen (PPkom).

Kejari Magelang H Banjar Nahor SH mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena pihaknya telah meningkatkan kasus pembangunan trotoar tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Kami juga sudah menetapkan satu orang tersangka dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Hari ini memanggil dan memeriksa 8 PNS DPU yang terkait proyek itu," tuturnya.

Kasi Intel RH Widiarsa SH menambahkan, salah seorang yang dipanggil Puji Hartono yang menjabat PPKom proyek senilai Rp 861 juta tidak datang, karena sedang tugas ke Jakarta. "Yang izin hanya satu orang karena tugas ke Jakarta," ujarnya.

Meski diundang pukul 09:00 WIB, pada pukul 10:00 WIB baru seorang yang datang. Yaitu M Wahyu Widodo, dia menjadi anggota penerimaan barang. Wahyu langsung dimintai keterangan oleh Kasi Pidsus, Widodo SH.

Pembangunan proyek trotoar yang diduga tidak sesuai bestek itu ditemukan anggota Komisi C DPRD Kota Magelang, Sriyanto BSc dan Drs Eddy Sutrisno MSi, ketika melakukan sidak pada Oktober 2011. Seharusnya kanstin yang dipasang dari beton pra cetak, ternyata oleh rekanan hanya dicor.

Juga ditemukan campuran semen dan pasir untuk pemasangan keramik yang seharusnya 1 banding 4, ternyata perbandingannya 1 : 9. "Kami juga temukan adanya urukan yang tidak sesuai spesifikasi. Harusnya sirtu (pasir batu), tetapi fakta di lapangan urukannya hanya tanah," ungkap Widiarsa.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2