Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Pembangunan Trotoar
Delapan Pegawai PU Diperiksa Kejaksaan
Wednesday 31 Oct 2012 08:36:14
 

Kejaksaan Negeri Magelang.(Foto: Ist)
 
MAGELANG, Berita HUKUM - Sedikitnya delapan PNS Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Magelang, Selasa (30/10) diperiksa Kejari setempat terkait proyek pembangunan kanstin dan keramik trotoar Jalan Beringin I, Kelurahan Tidar Utara. Mereka terdiri atas panitia pengadaan, panitia penerima barang dan pejabat pembuat komitmen (PPkom).

Kejari Magelang H Banjar Nahor SH mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena pihaknya telah meningkatkan kasus pembangunan trotoar tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Kami juga sudah menetapkan satu orang tersangka dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Hari ini memanggil dan memeriksa 8 PNS DPU yang terkait proyek itu," tuturnya.

Kasi Intel RH Widiarsa SH menambahkan, salah seorang yang dipanggil Puji Hartono yang menjabat PPKom proyek senilai Rp 861 juta tidak datang, karena sedang tugas ke Jakarta. "Yang izin hanya satu orang karena tugas ke Jakarta," ujarnya.

Meski diundang pukul 09:00 WIB, pada pukul 10:00 WIB baru seorang yang datang. Yaitu M Wahyu Widodo, dia menjadi anggota penerimaan barang. Wahyu langsung dimintai keterangan oleh Kasi Pidsus, Widodo SH.

Pembangunan proyek trotoar yang diduga tidak sesuai bestek itu ditemukan anggota Komisi C DPRD Kota Magelang, Sriyanto BSc dan Drs Eddy Sutrisno MSi, ketika melakukan sidak pada Oktober 2011. Seharusnya kanstin yang dipasang dari beton pra cetak, ternyata oleh rekanan hanya dicor.

Juga ditemukan campuran semen dan pasir untuk pemasangan keramik yang seharusnya 1 banding 4, ternyata perbandingannya 1 : 9. "Kami juga temukan adanya urukan yang tidak sesuai spesifikasi. Harusnya sirtu (pasir batu), tetapi fakta di lapangan urukannya hanya tanah," ungkap Widiarsa.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2