MAGELANG, Berita HUKUM - Sedikitnya delapan PNS Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Magelang, Selasa (30/10) diperiksa Kejari setempat terkait proyek pembangunan kanstin dan keramik trotoar Jalan Beringin I, Kelurahan Tidar Utara. Mereka terdiri atas panitia pengadaan, panitia penerima barang dan pejabat pembuat komitmen (PPkom).
Kejari Magelang H Banjar Nahor SH mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena pihaknya telah meningkatkan kasus pembangunan trotoar tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Kami juga sudah menetapkan satu orang tersangka dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Hari ini memanggil dan memeriksa 8 PNS DPU yang terkait proyek itu," tuturnya.
Kasi Intel RH Widiarsa SH menambahkan, salah seorang yang dipanggil Puji Hartono yang menjabat PPKom proyek senilai Rp 861 juta tidak datang, karena sedang tugas ke Jakarta. "Yang izin hanya satu orang karena tugas ke Jakarta," ujarnya.
Meski diundang pukul 09:00 WIB, pada pukul 10:00 WIB baru seorang yang datang. Yaitu M Wahyu Widodo, dia menjadi anggota penerimaan barang. Wahyu langsung dimintai keterangan oleh Kasi Pidsus, Widodo SH.
Pembangunan proyek trotoar yang diduga tidak sesuai bestek itu ditemukan anggota Komisi C DPRD Kota Magelang, Sriyanto BSc dan Drs Eddy Sutrisno MSi, ketika melakukan sidak pada Oktober 2011. Seharusnya kanstin yang dipasang dari beton pra cetak, ternyata oleh rekanan hanya dicor.
Juga ditemukan campuran semen dan pasir untuk pemasangan keramik yang seharusnya 1 banding 4, ternyata perbandingannya 1 : 9. "Kami juga temukan adanya urukan yang tidak sesuai spesifikasi. Harusnya sirtu (pasir batu), tetapi fakta di lapangan urukannya hanya tanah," ungkap Widiarsa.(kjs/bhc/opn) |