ACEH, berita HUKUM - Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Kota Langsa, korban seorang guru SMPN5 Langsa, Mardiati (52) warga Sungai Pauh, Langsa Barat.
Mardiati janda yang tinggal seorang diri sejak ditinggal mati suaminya menjadi korban kawanan maling tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bahu kanan dan paha kanan saat mencoba memberikan perlawanan Rabu (22/5)
Dari informasi yang diperoleh awak media dari tetangga korban, Ningsih menyebutkan, peristiwa itu diperkirakan terjadi sekira pukul 06.00 Wib, awalnya pada pukul 05.30 Wib korban bangun hendak shalat subuh dan memanggil dirinya untuk memberitahukan bahwa rumah korban telah dimasuki maling.
Menurut Ningsih meniru ucapan korban,"rumah ibu dimasuki maling tadi malam, lihat ini panci didapur telah jatuh,” sebut Ningsih lagi, Mendapat laporan korban, saksi yang masih duduk di bangku SMU langsung masuk dalam rumah korban untuk memeriksa keadaan, namun saat itu kondisi rumah korban tenang dan tidak ada tanda-tanda keberadaan tersangka.
Sepeninggalan saksi, ternyata tiba-tiba tersangka yang telah sembunyi dalam salah satu kamar rumah korban sejak menjelang subuh, langsung menyerang korban dengan menggunakan pisau stanlise pemotong kue yang telah disiapkannya, sambil membekap mulut korban dengan tangan agar tidak berteriak.
Jeritan korban terdengar oleh saksi yang sudah pulang kerumah untuk bersiap-siap mandi, sehingga saksi kembali mendatangi rumah korban dan menemukan korban telah bersimbah darah dalam kamarnya.
Pada saat itu, saya langsung menjerit minta tolong kepada tetangga yang akhirnya datang ke rumah ibu dan menghubungi polisi,” sebut Ningsih, saat itu dirinya bersama warga langsung melarikan korban ke RSUD Langsa untuk penanganan medis.
Sementara itu Kapolres Langsa AKBP. Hariadi melalui Kasat Reskrim AKP. M. Firdaus, membenarkan ada perampokan dengan kekerasan, tersangkanya Yeta Irawan, sudah kita amankan bersama bersama, barang bukti sebilah pisau stanlise pemotong kue yang digunakan untuk menikam korban dan sehelai kain sarung milik korban yang berlumuran darah.
Selain YI, Polisi juga telah mengantongi nama tersangka lainnya yang membantu aksi pencurian dengan kekerasan tersebut DK yang kini masih dalam pengejaran Polisi ( DPO ), tersangka masuk dalam rumah korban sekira pukul 04.30 Wib menjelang subuh melalui pintu dapur.
Dan saat itu tersangka Yeta bersembunyi dalam salah satu kamar rumah korban sambil menunggu kondisi aman sebelum melakukan aksinya, sementara rekannya DK menunggu diluar rumah, usai menusuk korban, tersangka bersembunyi di kamar mandi, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas di TKP berikut barang bukti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka meringkuk di balik jeruji besi Polres Langsa, tersangka terjerat pasal 365 KUHP, tentang perampokan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.(bhc/kar)
|