JAKARTA-Pemerintah setiap tahun harus berutang Rp 8,3 triliun kepada Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua. Ternyata langkah ini dilakukan demi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan menaikkan gaji PNS sejak 2007 merupakan pemborosan, karena tidak diimbangi dengan peningkatan kinerja abdi negara ini.
"Pemerintahan SBY sepertinya sengaja melaksankan kebijakan ini, demi menjaga citranya di depan PNS. Padahal, kinerja PNS masih kurang memuaskan. Kebijakan ini sebuah langkah pemborosan," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi dalam rilisnya Sabtu (30/7).
Fitra juga mempertanyakan pertimbangan kenaikan gaji PNS, jika mengacu pada laporan UKP4 yang mengumumkan bahwa hanya 50 persen instruksi Presiden SBY yang berhasil dijalankan. "Gaji PNS tidak perlu dinaikkan karena banyak instruksi Presiden dan implementasinya sangat lambat dilaksanakan birokrat," tuturnya.
Pada 2010, Fitra mengingatkan bahwa utang negara sudah mencapai Rp 1.796 triliun. Jika dibebankan kepada seluruh penduduk Indonesia, maka setiap orang dibebani utang Rp 7,4 juta per kepala per tahun. “Semua ini adalah bukti ketidakmampuan pemerintah mengelola anggaran negara, sehingga membebani rakyat dengan pajak yang semakin tinggi,” tandas Uchok.(rpc/ind)
|