Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Asabri
Demo Banjir Hanya Pengalihan Kasus Korupsi Jiwasraya, ASABRI, dan KPU
2020-01-14 14:08:36
 

Tampak para pendukung Anies Baswedan melakukan aksi menunggu para pendemo Anies di Balaikota Jakarta.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekelompok orang direncanakan akan menggeruduk Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari ini Selasa (14/1).

Aksi yang akan digawangi politikus PDIP Dewi Tanjung dan pegiat media sosial Abu Janda, untuk menuntut kerugian akibat banjir, yang oleh mereka dianggap sebagai buntut dari kinerja buruk Anies.

Namun, rencana aksi tersebut dinilai hanya pengalihan isu saja. Terutama dari kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, ASABRI, dan suap di KPU.
"Demo banjir untuk menuntut pertanggungjawaban Anies hanya demo bayaran pengalihan perhatian dari korupsi Jiwasraya, Asabri dan suap di KPU yang diduga libatkan partai penguasa," ujar Sosiolog sekaligus Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar dalam akun Twitter pribadinya, Selasa (14/1).

Selain massa penuntut, ada juga kelompok pendukung Anies yang akan turun ke Balaikota. Salah satunya, ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) besutan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris.

Mereka merasa terpanggil untuk membela Anies yang dinilai sedang dizalimi.

"Saya apresiasi Bang Japar dan Mbak Fahira Idris kawal Anies," sambung Musni.

Sebelumnya, Senator Jakarta Fahira Idris, mengaku mencium aksi demonstrasi ini telah ditunggangi para pembenci Anies dan berbau politis.

"Saya melihat bencana banjir ini sudah dijadikan komoditas oleh orang-orang yang selama ini kerjanya memang mendegradasi Pemprov DKI dan Gubernur Anies, tanpa mau memahami fakta yang jelas," ujar Fahira Idris saat dihubungi Senin (13/1).(ad/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2