Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo Didepan Gedung Kejagung
Demo Massa Purwakarta Ricuh Di Depan Gedung Kejaksaan Agung
Thursday 31 Jan 2013 21:39:29
 

Suasana aksi demo Purwakarta di depan Gedung Kejaksan Agung, kamis (31/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan Warga Purwakarta yang menamakan diri komunitas Purwakarta melakukan demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Agung, menuntut kejelasan kasus korupsi yang dilakukan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Kamis (31/1).

Massa pengunjuk rasa meminta agar pejabat Kejagung merespon tuntutan mereka. Demonstrasi mulai ricuh, para pendemo mulai memanjat pagar dan yang melempari gedung Kejagung dengan lumpur.

"Tuntaskan kasus korupsi di Purwakarta!" Teriak para pendemo. Seperti dalam rilis yang mereka sebarkan, bahwa korupsi Dana Bantuan Bencana Alam dan Gedung Islamic Centre (DBBA dan GIC) dengan terdakwa Hj Entin Kartini S Sos, Drs H Lily Hambali Hasan Msi dan Rahmat Gartiwa harus segera tuntas, sehingga tercapailah keadilan bagi masyarakat Purwakarta yang jelas sangat dirugikan karena adanya korupsi tersebut.

Para petugas Kejagung hampir tersulut emosi, beruntung massa aksi berhasil ditenangkan dengan keluarnya Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Setia Untung Arimuladi yang berusaha meredakan emosi massa.

Dalam orasinya di hadapan warga Purwakarta, Untung berjanji akan menindak lanjuti laporan korupsi tersebut. Dan akan memerintahkan kejaksaan tinggi setempat untuk mengusut kasus yang merugikan Negara sebesar Rp 12 Miliar ini.

Namun hingga menjelang sore massa aksi yang belum puas dengan kehadiran dan pernyataan Kapuspenkum Kejagung, masih melakukan aksi hingga melemparkan botol kepada para petugas. Akhirnya petugas kejaksaan yakni pamdal, dan polisi yang turut mengamankan bentrok dengan para pendemo.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2