Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Transportasi Online
Demo Ojol 234 Digelar Menuntut Parlemen dan Pemerintah Segera Menerbitkan UU
2018-04-23 20:24:21
 

Tampak suasana aksi massa Ojek Online 234 di Jakarta, Senin (23/4).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lautan manusia dalam Demo Ojek Online (Ojol) 234 semakin memadati Kawasan Jalan Gatot Subroto Senayan Jakarta. Alhasil penumpukan kendaraan dari arah Bundaran Semanggi menuju Slipi tak terhindarkan lagi.

Menurut pantauan dilokasi menunjukkan, kendaraan yang melewati depan gedung Parlemen dialihkan melalui ruas jalan bus Transjakarta.

Sementara itu, para pendemo tidak henti-hentinya menyuarakan aspirasinya. Korlap Tim Khusus Anti Begal (Tekab) Indonesia Ari mengatakan, demo ojol 234 digelar untuk menuntut Parlemen beserta Pemerintah agar segera menerbitkan peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum bagi kelangsungan dan pekerjaan ojek online.

Ada tiga tuntutan yang diajukan para pendemo driver ojol seluruh Indonesia ini. Yang pertama, kata Ari, pihaknya meminta pengakuan legal eksistensi, peranan dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.

"Kami mohon Bapak Presiden RI, Joko Widodo dan Ketua DPR RI khususnya Komisi V bidang Perhubungan DPR RI, bersedia mewujudkan payung hukum tersebut," papar Ari.

Kemudian, mereka juga menuntut penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar yaitu Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per kilometer, dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi agar tarif bagi penumpang tetap murah dan terjangkau.

Lebih jauh lagi, Ari mengungkapkan bahwa pihaknya juga menuntut perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri.

"Semoga Tuhan Yang Maha Esa mendengar dan membukakan pintu hati Pemerintah, dengan harapan Bapak Presiden Joko Widodo beserta seluruh Wakil Rakyat, Ketua DPR RI khususnya Komisi V DPR RI memenuhi permintaan kami para ojek online Indonesia," tutup dia.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Transportasi Online
 
  Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
  Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
  Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
  Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
  MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2