Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Keadilan Hukum
Demokrasi Belum Bersendikan Keadilan, Kata Marzuki
Thursday 16 Aug 2012 22:52:38
 

Marzuki Alie (Foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, demokrasi Indonesia yang dibangun belum bersendikan kepada hakikat kemanusiaan, keadilan sosial, supremasi hukum dan hak asasi manusia.

"Bangsa Indonesia hingga kini masih merasakan bahwa masih banyak yang harus ditata, dirawat dan dikelola secara baik dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Ini harus dilakukan untuk memastikan arah perjalanan bangsa ke depan", kata Marzuki saat menyampaikan pidato dalam Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan, satu hal yang harus tetap kita jaga dan merupakan aset terpenting dari kemerdekaan Republik Indonesia adalah persatuan dan kesatuan bangsa.

Marzuki mengatakan, persatuan adalah kekuatan yang merupakan awal dari kebangkitan. "Sejarah, lanjutnya, telah membuktikan, betapa pun beratnya tantangan yang dihadapi, persoalan besar yang menghadang bangsa dan negara akan mampu diatasi jika tetap menjaga persatuan dan kesatuan", kata dia.

Ruang demokrasi yang telah dibuka lebar, melalui amandemen UUD 1945 dan perundang - undangan lainnya, kata Marzuki, seharusnya makin berkualitas dalam mewujudkan cita - cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan oleh para pendiri bangsa.

Peringatan kemerdekaan RI ke-67, kata Marzuki, hendaknya menjadi momentum bagi kita semua, segenap bangsa Indonesia untuk bercermin, melakukan introspeksi, refleksi dan evaluasi terhadap perjalanan setelah lebih dari enam dasawarsa Indonesia merdeka.

Dalam kesempatan itu, Marzuki menjelaskan, Sidang Bersama DPR-DPD dimaksudkan sebagai implementasi proses penataan sistem bernegara dan prosesi simbolik pertanggungjawaban politik kebangsaan dan kenegaraan. Sidang Bersama DPR-DPD merupakan pelaksanaan Pasal 199 ayat 5 dan Pasal 268 ayat 5 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.(atr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Keadilan Hukum
 
  Jenderal Tyasno: Rakyat Harus Bergerak, Allahu Akbar!
  Menangis, Adnan Buyung Menulis Wasiatnya...
  Pengacara, Hakim dan Hakim
  Hakim PN Mataram yang Memvonis Hj Tina 4 Bulan Penjara Resmi Dilaporkan ke KY
  Kejagung Diminta Bebaskan Hj Tina dari Kriminalisasi Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2