JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Demokrat akan mencabut dukungan terhadap pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung, jika 10 opsi yang diinginkannya tidak dimasukkan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Ketua DPP Partai Demokrat, Benny K Harman, mengatakan jika Pilkada langsung tetap dilangsungkan namun tidak ada catatan maka Pilkada tersebut akan sama seperti sebelumnya, banyak kecurangan.
"Pelaksanaan Pilkada langsung tetap akan bobrok tanpa ada upaya perbaikan. 10 syarat yang diminta Demokrat, adalah salah satu upaya perbaikan pelaksanaan Pilkada. Sehingga bagi Demokrat, 10 syarat itu adalah mutlak sifatnya," ujar Benny di Gedung DPR, RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
Benny yang juga anggota Komisi VI DPR RI menambahkan jika 10 syarat tersebut tidak diakomodir, Partai Demokrat akan mengubah haluan mendukung Pilkada lewat DPRD.
"Sehingga tanpa dipenuhi persyaratan 10 pokok itu, posisi Demokrat tidak akan mendukung pilkada langsung," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Abdul Hakam Naja, mengatakan pihaknya menerima hampir semua persyaratan yang diajukan Fraksi Partai Demokrat.
Namun kata dia, ada satu syarat yang belum disepakati yakni uji publik atas integritas dan kompetensi calon Gubernur, Bupati dan Walikota.
Alasan belum disepakatinya satu poin persyaratan itu lantaran, dalam draft RUU Pilkada uji publik sudah diatur. Uji publik hanya diikuti kandidat agar masyarakat dapat memantau berkaitan dengan integritas dan rekam jejak calon.
Dan, Berikut 10 persyaratan yang diminta Partai Demokrat agar dapat dimasukkan dalam pasal RUU Pilkada itu:
1. Uji publik atas integritas dan kompetensi calon gubernur, bupati dan walikota.
2. Harus ada efisiensi biaya, dan itu harus dan mutlak dilakukan.
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka.
4. Akuntabilitas penggunaan kampanye.
5. Larangan politik uang dan penggunaan kendaraan partai.
6. Larangan untuk melakukan fitnah dan kampanye hitam.
7. Larangan melibatkan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai pengangkatan
9. Penyelesaian sengketa hasil pilkada harus jelas.
10. Pencegahan kekerasan atas kepatuhan hukum pendukungnya.(uky/okezone/bhc/sya) |