Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilkada
Demokrat Ancam Batal Dukung Pilkada Langsung
Tuesday 23 Sep 2014 18:25:41
 

Ilustrasi. Benny K Harman.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Demokrat akan mencabut dukungan terhadap pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung, jika 10 opsi yang diinginkannya tidak dimasukkan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Ketua DPP Partai Demokrat, Benny K Harman, mengatakan jika Pilkada langsung tetap dilangsungkan namun tidak ada catatan maka Pilkada tersebut akan sama seperti sebelumnya, banyak kecurangan.

"Pelaksanaan Pilkada langsung tetap akan bobrok tanpa ada upaya perbaikan. 10 syarat yang diminta Demokrat, adalah salah satu upaya perbaikan pelaksanaan Pilkada. Sehingga bagi Demokrat, 10 syarat itu adalah mutlak sifatnya," ujar Benny di Gedung DPR, RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).

Benny yang juga anggota Komisi VI DPR RI menambahkan jika 10 syarat tersebut tidak diakomodir, Partai Demokrat akan mengubah haluan mendukung Pilkada lewat DPRD.

"Sehingga tanpa dipenuhi persyaratan 10 pokok itu, posisi Demokrat tidak akan mendukung pilkada langsung," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Abdul Hakam Naja, mengatakan pihaknya menerima hampir semua persyaratan yang diajukan Fraksi Partai Demokrat.

Namun kata dia, ada satu syarat yang belum disepakati yakni uji publik atas integritas dan kompetensi calon Gubernur, Bupati dan Walikota.

Alasan belum disepakatinya satu poin persyaratan itu lantaran, dalam draft RUU Pilkada uji publik sudah diatur. Uji publik hanya diikuti kandidat agar masyarakat dapat memantau berkaitan dengan integritas dan rekam jejak calon.

Dan, Berikut 10 persyaratan yang diminta Partai Demokrat agar dapat dimasukkan dalam pasal RUU Pilkada itu:

1. Uji publik atas integritas dan kompetensi calon gubernur, bupati dan walikota.

2. Harus ada efisiensi biaya, dan itu harus dan mutlak dilakukan.

3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka.

4. Akuntabilitas penggunaan kampanye.

5. Larangan politik uang dan penggunaan kendaraan partai.

6. Larangan untuk melakukan fitnah dan kampanye hitam.

7. Larangan melibatkan aparat birokrasi.

8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai pengangkatan

9. Penyelesaian sengketa hasil pilkada harus jelas.

10. Pencegahan kekerasan atas kepatuhan hukum pendukungnya.(uky/okezone/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2