Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Demokrat Jamin Copot Angelina Sondakh dari Posisi Wasekjen
Wednesday 22 Feb 2012 23:55:25
 

Angelina Sondakh (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – DPP Partai Demokrat hingga kini belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap Angelina Sondakh dari posisi sebagai Wakil Sekjen. Justru yang tengah dilakukan pengurus pusat adalah pengganti sosok tersebut. Keputusan tersebut sepenuhnya ada di tangan Ketua Umum Anas Urbaningrum.

"Setahu saya, Anas itu tidak mau gembar-gembor soal internal. Dari Wanhor (Dewan Kehormatan-red) itu bisa diumumkan dan bisa tidak diumumkan. Nanti saja diumumkan bersama penggantinya. Nanti disiapkan penggantinya, itu wilayah ketum (Ketua Umum),"kata Wasekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2).

Menurut dia, hingga kini DPP belum bisa menyampaikan pengganti posisi Angelina, karena belum mengetahui siapa nama yang akan dimunculkan untuk sosok penggantinya tersebut. Soalnya, dengan dicopotnya Angelina, berarti posisi itu kosong dan harus segera dicari penggantinya. Hal ini untuk tetap menjaga jalannya roda organisasi.

Ramadhan menjamin bahwa DPP akan tetap melaksanakan rekomendasi DK tentang pemecatan Angelina Sondakh sebagai Wasekjen Partai Demokrat. Namun pelaksaan pemecatan itu sampai saat ini belum dikeluarkan oleh DPP. Pelaksanaan rekomendasi itu mudah, tapi yang sulit adalah mencari pengganti posisi yang kosong itu.

"Saya sendiri belum dengar nama-nama itu. Dari ketum dan sekjen juga belum pernah menyebutkannya.Tapi pilihan untuk dikosongkan atau tidak, tergantung user, bagaimana Pak Anas dan Pak Ibas. Rekomendasi Wanhor pasti ditindak lanjuti. Justru yang sulit sekarang adalah mencari penggantinya,” jelas dia.

Ramadhan menambahkan, saat ini DPP telah melaksanakan rekomendasi DK tentang Angie, namun diakuinya memang belum ada SK yang dikeluarkan. Tapi dalam pengeluaran SK pemecatan itu, nantinya DPP akan mengumumkan pemecatan sekaligus akan menyampaikan siapa nama pengganti Angie di DPP. "Tinggal yang ditandatangan itu untuk penggantian nama-namanya," jelasnya.

Ramadhan menegaskan, rekomendasi DK soal Angie itu bersifat mengikat dan final, sehingga DPP takkan memperdebatkan dan membahasnya lagi. Namun, jika dalam pleno DPP yang akan dibahas adalah calon pengganti saja. "Wilayah DPP itu hanya menyiapkan penggantinya. Kami jamin pasti Angie akan dicopot," tandasnya.(inc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2