Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Tudingan Dugaan Korupsi Proyek Adhyaksa Center
Demokrat Minta Aziz Syamsuddin Ikuti Proses Hukum
Friday 16 Mar 2012 19:51:56
 

Aziz Syamsuddin (Foto:BeritaHUKUM.com/boy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Jafar Hafsah meminta anggota Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin untuk mengikuti proses hukum yang berjalan. Hal ini terkait dengan namanya yang disebut-sebut Muhammad Nazaruddin, terlibat dugana Korupsi dalam proyek pembangunan Adhyaksa Centre milik Kejaksaan Agung.

"Saya tidak mau komentar soal kasus ini. Tapi prinsipnya, biarkan proses hukum berjalan. Demokrat tidak pernah usulkan apa-apa, biarkan Hukum yang menentukan," kata Jafar Hafsah kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/3).

Sedangkan Wasekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengaku, tidak mengetahui motif M Nazaruddin menyebut Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin terlibat dalam proyek Adhyaksa Centre. "Kami sudah tak ada kontak dengan Nazar. Gerakan, statemen, manuver, hal ihwal beliau sudah jadi wilayah pribadinya sendiri. Kami tidak tahu apa-apa," ujarnya.

Sama seperti Jafar Hapsah, Ramadhan pun enggan mengomentari penyebutan nama Aziz dalam kasus Korupsi tersebut. Tapi ia meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap profesional dalam kasus tersebut. "Untuk konteks Penegakan Hukum, silakan KPK saja. Kami percaya KPK profesional, independen dan tak bisa diintervensi. Lebih cepat ditangani lebih baik," ujarnya.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief meyatakan bahwa proyek pembangunan Adhyaksa Loka atau Adhyaksa Center itu bebas Korupsi. Alasannya, sejak dilantik menjadi Jaksa Agung, dirinya selalu menekankan kepada anak buahnya untuk mengawasi proses jalannya proyek di lingkungannya, agar tidak ada penyimpangan sedikit pun.

"Proses pengadaannya berjalan sebagaimana yang seharusnya. Proyek ini tidak boleh gagal dan proyek ini harus sesuai dengan spek, tidak boleh menyimpang. Jangan sampai gagal karena proyek ini cita-cita mulia jajaran Kejaksaan dan tak boleh gagal dan menyimpang," tegasnya.

Sejak awal tender, jelas Basrief, ada 12 perusahaan yang mengajukan. Lalu, pada tahap selanjutnya tersisa tujuh perusahaan. "Salah satunya adalah PP (PT Pembangunan Perumahan-red) KSO (Konsorsium) dengan DGI (PT Duta Graha Indah). Jadi bukan men-subkan, jadi KSO antara PP dengan DGI," ungkapnya.(mic/bie/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2