Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Century
Demokrat Minta Century Hanya Diproses Secara Hukum
Friday 30 Dec 2011 19:09:49
 

Unjuk rasa menuntut penuntasan skandal bailout Bank Century (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah kader Partai Demokrat mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka sengaja datang untuk menemui pimpinan KPK terkait dengan penanganan skandal bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Mereka meminta kasus itu harus segera diselesaikan secara hukum, jangan secara politik.

Para kader Demokrat yang datang ke KPK tersebut, antara lain Jemmy Setiawan (Departemen Hukum dan HAM, Boyke Novrizon (Angkatan Muda Demokrat), Admad Rifai (Departemen Industri), Tommy Lubis (Departemen Perdagangan), Japrak Haes (Depatemen Kehutanan), Oka Wijaya (Departemen Hukum dan HAM), Rudi Rungkap (Departemen Perdagangan), Ben Tanur (Departemen Hukum dan HAM) dan Ahwan Yuliyanto (Depatemen Kerohanian).

Usai menemui pimpinan KPK, Ketua Bidang Departemen Hukum dan HAM Angkatan Muda Demokrat, Jemmy Setiawan telah meminta KPK untuk membuktikan keterlibatan anggota DPR Fraksi Demokrat dalam aliran dana Bank Century. Hal ini menyusul hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "KPK harus bisa membuktikan anggota Demokrat atau rekening Demokrat telah menerima kucuran dana Century,” tandas Jemmy di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/12).

Dia mengatakan, dalam mengungkap kasus dana bailout Century, pihaknya mengingatkan para pimpinan KPK akan fakta hukum yang tidak bisa dihindari. Hal ini menyangkut status hukum yang sudah diterima Misbakhun, Robert Tantular, dan Rifat Ali Rizvi. Fakta hukum status ketiganya inilah yang menurutnya bisa dijadikan pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap Century.

"Itu pintu masuk. KPK seharusnya membidik siapa siapa saja yang terlibat. Karena hal ini kan jadi pertanyaan besar di masyarakat dan Partai Demokrat. Kalau KPK benar-benar serius membongkar kasus Century secara tuntas, terpidana kasus LC fiktif Bank Century M Miskabhun juga bisa dijadikan pintu masuk untuk memeriksa kasus," jelas Jemmy.

Dia menambahkan, adanya aliran dana besar yang masuk ke Partai Demokrat selama ini banyak didengung-dengungkan berbagai pihak. Namun mereka tidak menyertakan bukti-bukti keterlibatan Partai Demokrat. Untuk itu, ia meminta KPK membuktikan ada tidaknya penerimaan aliran dana ke rekening ke beberapa anggota Partai Demokrat.

"Kita mau beri hadiah yang terbaik ke KPK, yakni dengan dukung mereka dalam pemberantasan korupsi, termasuk kasus Century. Kami sudah risih dengan pemberitaan media massa yang menyebutkan seolah-olah aliran dana Century mengalir ke orang Demokrat. Untuk itu, kami minta KPK segera mengusut kasus ini secara tuntas,’ tegas dia.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2