Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
Demokrat Minta Klarifikasi BPK Soal Ipar SBY
Friday 23 Dec 2011 23:20:07
 

Marzuki Alie (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Munculnya nama ipar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam audit forensik skandal Bank Century, membuat sibuk jajaran Partai Demokrat. Petinggi partai itu merasa tidak yakin dengan temuan itu, tapi akan meminta klarifikasi BPK untuk mendapat kejelasan atas hal itu.

"Siapa ipar SBY itu? Tidak ada namanya yang disebut-sebut. Saya akan tanya ke BPK untuk mengetahui siapa inisial (HEW) itu. Kami khawatir dengan rumor ini yang akan berkembang macam-macam," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie di gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/12).

Marzuki tidak yakin dengan inisial HEW itu adalah ipar dari Presiden SBY, yakni Hartanto Edhie Wibowo yang tersangkut aliran dana Century. Alasannya, dalam laporan hasil audit forensik BPK itu, tidak secara jelas penyebutan nama. Semuanya dinyatakan hanya dengan inisial dan hal itu dapat berarti macam-macam, bukan sekedar Hartanto. “Nanti saya akan minta klarifikasi,” imbuh Ketua DPR ini.

Sementara itu, Wakil Sekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengaku, tidak mengetahui adanya aliran dana Rp 100 miliar kepada PT Media Nusa Pradana (MNP). Dirinya hanya mengurus hal-hal terkait redaksi koran tersebut. Sedangkan urusan keuangan menjadi urusan pemimpin perusahaan.

"Mengenai fakta ada atau tidak ada, saya tidak tahu. Iklan dan segala macam itu urusan pimpinan perusahaan. Dalam pemberitaan soal Century, saya juga kencang banget. Kalau benar ada apa-apa, pasti berita itu biasanya ada cawe-cawe, tapi kami tidak seperti itu,” tandasnya.

Sebelumnya, inisial HEW muncul dalam informasi dalam hasil audit forensik BPK atas pencairan talangan dana (bailout) sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Inisial HEW serta SKS—yang diduga istri HEW—disebutkan dalam transaksi penukaran valas dan penyetoran hasil penukaran valas yang menjadi nasabah Bank Century sejak Januari 2007.

Dalam dokumen itu dikatakan ada penyetoran tunai melalui aplikasi pengiriman uang atas nama SKS yang dilakukan di Bank Century cabang Pondok Indah ke rekening Hartanto di BCA Cabang Times Square di Cibubur pada 25 Januari 2007 sebesar Rp 452 juta. Penyetoran yang sama juga dilakukan pada 30 Juli 2007 sebesar Rp 368 juta, serta BII cabang Mangga Dua pada 22 November 2007 sebesar Rp 469 juta.

Sedangkan terkait dengan PT MNP yang merupakan perusahaan penerbit harian Jurnal Nasional (Jurnas), juga disebutkan menerima aliran dana Bank Century. Hal ini juga termuat dalam laporan audit investigasi BPK terhadap skandal Century. Ramadhan Pohak sendiri pernah menjabat pemimpin redaksi Jurnas periode 2006-2009.(mic/rob)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2