Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
Demokrat Partai Kerabat
Monday 29 Apr 2013 16:50:47
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat akan berpelukan dengan Anas Urbaningrum di lobi hotel Sahid, Jakarta, Minggu (17/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Demokrat banyak mengusung kerabat dan keluarganya sebagai bakal Calon Legislatif di Pemilihan Legislatif (Pileg). Menurut data yang diberikan salah satu pengacara Anas Urbaningrum, terlihat ada 37 kerabat yang didaftarkan sebagai Caleg oleh Partai Pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Carel Tricualu, salah satu pengacara Anas Urbaningrum saat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/4) mengatakan, bisa dilihat dari Caleg yang didaftarkan Demokrat ke KPU.

"Iya bisa saja, yang jelas elit-elitnya, ada anaknya, istrinya, iparnya bisa dilihat disitu (Daftar Caleg Demokrat). Bahkan sudah ada yang jadi TSK (tersangka), coba lihat itu, Mantan Gubernur Maluku Utara masuk daftar Caleg," kata Carrel.

Bahkan, Carrel juga memberikan foto kopian empat lembar yang berisi susunan Caleg Demokrat yang merupakan satu kerabat. "Ini (foto kopian) silahkan dibaca, siapa yang berkuasa di partai Demokrat. Ada satu lagi, yang lebih jelas dari keluarga Nazaruddin. Ada dua keluarga Nazaruddin, dua-duanya nomor 1 di dapilnya masing-masing.
Ini adalah bargaining Nazaruddin dengan petinggi Demokrat," tegasnya.

Jadi, katanya, Anas Urbaningrum yang menurutnya ditetapkan tersangka karena paksaaan, saat ini sudah terbukti. Salah satunya karena untuk mengusung para kerabat dan keluarga para kader dan petinggi Demokrat. "Di jamannya mas Anas, yang seperti ini tidak ada. Banyak loyalis Anas yang tersingkir. Dari hasil inventarisasi teman, ternyata ada nepotisme," lanjutnya.

"Anas Urbaningrum dijadikan tersangka dan terpaksa harus mundur sebagai Ketua Umum, sekarang terbukti dan terungkap. Apa yang melatarbelakanginya, salah satunya terkait pencalonan Bacaleg," tegasnya.

Berikut Daftar Per-Kronian Daftar Caleg Sementara (DCS) Partai Demokrat:

1. Edhie Baskoro, Jatim VII (Anak)
2. Hartanto Edhie Wibowo, Banten III (Adik Ipar)
3. Sartono, Jatim III (Sepupu)
4. Mexicana Leo Hananto, DKI Jakarta III (Keponakan Wibowo)
5. Putrid Permatasari, Jateng I (Keponakan Agus Hermanto)
6. Agung Budi Santoso, Jabar I (Keluarga Hadi Utomo)
7. Sri Hidayati, Jabar III (Adik Ipar Agung Budi Santoso)
8. Drg. Lintang Pramesti, Jabar VIII (Anak Agus Hermanto)

Ada juga kerabat dan keluarga M Nazaruddin:

1. Muhammad Nasir, Jatim VII (Kakak M Nazaaruddin)
2. Ayub Khan, Banten III (Sepupu Nazar)

Dan masih banyak atau totao daftar yang dikasih pengacara Anas, ada 37 Caleg Demokrat yang masih ada hubungan kerabat.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2