Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Demokrat Tantang Partai Lain
Thursday 28 Jul 2011 15:2
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Partai Demokrat menantang partai lain untuk bertindak tegas terhadap anggotanya yang menjadi tersangka kasus pidana. Tak perlu harus menjadi terdakwa, bila sudah diperiksa sebagai saksi atas sebuah kasus tertentu harus sudah dinonaktifkan. “Perang terhadap koruptor dan mafia hukum mutlak harus dilakukan bersama-sama, bukan hanya mengendalkan Demokrat yang hanya memiliki kursi 21 persen di DPR RI,” kata Ketua DPP PD, Didi Irawadi Syamsuddin di Jakarta, Kamis (28/7).

Menurut Didi, PD sudah menunjukkan contoh ketegasan terhadap kader bermasalah, seperti Muhammad Nazaruddin yang langsug dicopot dari kursi bendahara umum dan anggota DPR. Seharusnya langkah ini layak ditiru partai lain. “Kader Demokrat yang menjadi tersangka kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan berat lainnya akan langsung diberhentikan sementara. Kami tidak perlu menunggu oknum-oknum tersebut harus jadi terdakwa atau terpidana terlebih dahulu," tegasnya.

Semua anggota DPR, lanjut dia, harus punya semangat sama dalam pemberantasan mafia hukum. Hal ini terutama dalam niat membersihkan parpol dari kader bermasalah dengan hukum. "Sekali lagi hal ini harusnya dicontoh kekuatan politik lainnya, khusunya yang memiliki kursi di DPR. Perang terhadap korupsi, mafia hukum dan berbagai tindakan amoral, harus dilakukan bersama-sama,” tuturnya.

Laporan Keuangan
Sementara itu, sejumlah aktivis ICW mendatangi Sekretariat DPP Partai Demokrat. Mereka mengajukan surat keberatan atas sikap partai itu yang tak juga memberinya informasi tentang laporan keuangan 2010. Padahal, berdasarkan UU, partai wajib menyampaikan ke publik audit keuangan dana yang bersumber dari APBN.

"ICW pernah kirim surat pada 28 Juni lalu. Surat itu meminta informasi laporan keuangan parpol 2010 yang bersumber dari APBN, tapi hingga kini belum direspons partai. Padahal, UU Nomor 2/2011 tentang Parpol yang tercantum dalam pasal 34 a, menyebutkan tiap parpol wajib menyampaikan hasil audit penerimaan dan pengeluran yang bersumber dari APBN. Tapi hingga kini belum juga disampaikan kepada publik," katanya.

Ditambahkan, UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pasal 15 huruf (d) juga menyebutkan, laporan keuangan lembaga publik itu harus transparan sebagai bentuk keterbukaan informasi. Hal ini minimal harus disampaikan di website resmi, karena penggunaan uang negara, bukan tidak mungkin ada dugaan korupsi. “Kalau tidak diberikan, kami akan sengketakan ke KIP,” jelasnya, seraya menambahkan surat permintaan ini juga dikirim kepada delapan parpol lain yang duduk di DPR.(bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2