Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Perppu
Demokrat Tolak Perppu Corona karena Presiden Cabut Hak Budget DPR
2020-04-20 07:07:16
 

Benny K Harman, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Benny K Harman membeberkan alasan Partai Demokrat menolak Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang biasa disebut Perppu Corona.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan, Demokrat tolak Perppu Corona karena dengan Perppu tersebut, Presiden telah membekukan dan mencabut hak budgeting DPR.

"Ada yang tanya mengapa politisi Demokrat menolak keras Perpu No.1/2020? Karena dengan Perpu ini Presiden telah membekukan dan mencabut hak budget DPR," kata Benny melalui akun Twitternya, Sabtu (18/4).

"Hak budget itu, jantungnya kekuasaan DPR dan dijamin pula dalam konstitusi. Kalo jantungnya dicopot, matilah dia. Rakyat Monitor!," tambah Benny.

Politisi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan, meminta DPR menolak Perppu Corona.

"Sebaiknya DPR RI menolak Perppu Nomor 1/2020 ini karena berpotensi melanggar konstitusi," kata Syarief Hasan.

Menurut Syarif Hasan, dengan adanya Perppu tersebut, fungsi budgeting atau penganggaran DPR sudah tidak ada lagi. Fungsi budgeting diambil alih oleh Presiden.

Ia berpendapat Perppu Nomor 1/2020 sebaiknya diganti dengan APBN-P.

"Bila Presiden tidak menarik atau mengganti Perppu Nomor 1/2020 dengan APBN-P dan membatalkan Perpres Nomor 54/2020, akan terdapat dua kebijakan Presiden pada tahun 2020 yang berpotensi melanggar konstitusi," kata Syarief mengingatkan.(one/pojoksatu)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2