Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Perppu
Demokrat Tolak Perppu Corona karena Presiden Cabut Hak Budget DPR
2020-04-20 07:07:16
 

Benny K Harman, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Benny K Harman membeberkan alasan Partai Demokrat menolak Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang biasa disebut Perppu Corona.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan, Demokrat tolak Perppu Corona karena dengan Perppu tersebut, Presiden telah membekukan dan mencabut hak budgeting DPR.

"Ada yang tanya mengapa politisi Demokrat menolak keras Perpu No.1/2020? Karena dengan Perpu ini Presiden telah membekukan dan mencabut hak budget DPR," kata Benny melalui akun Twitternya, Sabtu (18/4).

"Hak budget itu, jantungnya kekuasaan DPR dan dijamin pula dalam konstitusi. Kalo jantungnya dicopot, matilah dia. Rakyat Monitor!," tambah Benny.

Politisi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan, meminta DPR menolak Perppu Corona.

"Sebaiknya DPR RI menolak Perppu Nomor 1/2020 ini karena berpotensi melanggar konstitusi," kata Syarief Hasan.

Menurut Syarif Hasan, dengan adanya Perppu tersebut, fungsi budgeting atau penganggaran DPR sudah tidak ada lagi. Fungsi budgeting diambil alih oleh Presiden.

Ia berpendapat Perppu Nomor 1/2020 sebaiknya diganti dengan APBN-P.

"Bila Presiden tidak menarik atau mengganti Perppu Nomor 1/2020 dengan APBN-P dan membatalkan Perpres Nomor 54/2020, akan terdapat dua kebijakan Presiden pada tahun 2020 yang berpotensi melanggar konstitusi," kata Syarief mengingatkan.(one/pojoksatu)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2