Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
Demokrat takkan Istimewakan Andi Mallarangeng
Thursday 23 Feb 2012 01:58:38
 

Andi Mallarangeng saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor (Foto: Sindikasi.net)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Demokrat (PD) takkan memberikan perlakuan istimewa terhadap dua kadernya, yakni Angelina Sondakh dan Andi Mallarangeng. Namun, Andi dan Angie tak bisa disamakan penanganan dugaan pelanggarannya di dalam internal partai.

"Ini kan tidak apple to apple. Angie memang sudah jadi tersangka (kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011), sedangkan Andi hanya sebagai saksi," kata anggota Dewan Kehormatan PD Syarif Hasan kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/2).

Namun, kata dia, Dewan Kehormatan (DK) tak perlu memeriksa Sekertaris Dewan Pembina Andi Mallarangeng tersebut. Pasalnya, dia sudah datang dan memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Muhammad Nazaruddin. "Justru bagus, dia datang memenuhi panggilan penegak hukum," imbuh dia.

Menanggapi keterangan Andi yang berubah-ubah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor tersebut, Syarief menyerahkan penilaian tersebut kepada pengadilan. "Ya serahkan kepada majelis hakim. Biarkan mereka yang menilainya. Itu sudah masuk dalam proses hukum, kami takkan bisa mengintervensi,” tegas mekop dan UKM ini.

Ketika disinggung mengenai Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Max Sopacua yang membenarkan adanya politik uang dalam kongres, Syarief malah meragukannya. "Ah masak? Itu maksudnya mungkin penggantian uang transpor, penggantian hotel. Uang transpor beda, ada yang kereta, pesawat, besarannya kan relatif," jelas Syarief.

Namun, Syarief malah meminta kepada kader-kader daerah tidak bernyanyi di media massa terkait dugaan politik uang dalam kongres yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada mei 2010 lalu. Pasalnya, Komisi Pengawas (Komwas) Partai Demokrat hingga kini, masih menelusuri dan mengumpulkan bukti dugaan adanya politik uang.

"Ini kan lagi minta bukti-buktinya. Kalau buktinya tidak lengkap, sulit juga untuk ditindaklanjuti. Pengumpulan bukti, karena bukti yang dibawa tidak cukup sama sekali. Tapi Komwas takkan menjatuhkan sanksi kepada DPC dan DPD yang terbukti menerima uang untuk pemenangan Anas Urbaningrum. Tidak ada sanksi untuk mereka," tandasnya.(inc/rob)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2