Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Cina
Denda Tak Terbatas Bagi Perusak Lingkungan di Cina
Monday 10 Mar 2014 10:40:16
 

WHO mengatakan polusi bulan Januari lalu sudah membahayakan kesehatan.(Foto: AFP)
 
BEIJING, Berita HUKUM - Pemerintah Cina akan segera memperketat undang-undang tentang perlindungan lingkungan dan menindak tegas siapa pun yang menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan.

Dalam laporan yang dipaparkan di sidang parlemen tahunan hari Minggu (9/3), salah satu politisi terkuat Cina, Zhang Dejiang, menjelaskan undang-undang yang baru membolehkan denda tak terbatas dan penutupan pabrik.

Zhang Dejiang mengungkapkan rancangan undang-undang sudah disiapkan namun tidak menegaskan kapan peraturan baru ini akan berlaku.

Sepanjang tahun ini ibukota Beijing sering tertutup kabut asap, yang memicu naiknya angka kasus gangguan kesehatan, gangguan transportasi umum, dan pembatalan acara-acara di tempat terbuka.

Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, mengatakan polusi udara pada Januari lalu sudah melewati batas ambang aman bagi manusia.

Para pemimpin Cina mengatakan mengatasi polusi adalah salah satu prioritas utama pemerintah.
Beberapa pihak mengatakan di masa lalu pemerintah sudah menyatakan akan memperketat peraturan tentang lingkungan namun enggan menerapan sanksi karena khawatir akan mengganggu stabilitas sosial dan mengurangi pertumbuhan ekonomi.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Cina
 
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Perlu Antisipasi dan Mitigasi Lonjakan Wisatawan Cina
  Ketika Negara-negara Eropa Menghadapi Jebakan Utang' China
  Pertumbuhan Ekonomi Cina Melambat Akibat Pandemi Corona Hingga Utang
  Topan In-fa Melintasi Cina Puluhan Orang Tewas, Shanghai Dilanda Banjir Besar
  Tren 'Kaum Rebahan' Melanda Anak-anak Muda China yang Merasa Lelah Budaya Kerja Keras Tapi Gaji Pas-pasan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2