Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Denny Indrayana
Denny Indrayana Tersangka, Peneliti dan Aktivis: 'Kami Percaya Denny'
Saturday 28 Mar 2015 02:38:15
 

Ilustrasi. Deny Indrayana mantan WamenkumHam.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, dirinya bersama peneliti lain dari UGM tidak menemukan adanya indikasi korupsi yang dilakukan Denny yang memimpin proyek payment gateway atau paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurut Oce, adanya dugaan unsur kriminalisasi dari penyidik Bareskrim Polri dalam menetapkan status tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana. "menurut saya ada unsur kriminalisasi, karena kami pernah mengkaji kasus itu, dan kami tidaak temukan indikasi korupsi dalam kasus itu," ujar Oce, di Jakarta, Kamis (26/3).

Kasus yang membelit Denny tersebut sangat tidak masuk akal dan sangat kontroversial. Pasalnya, Denny yang dipercaya untuk mengurus proyek pembuatan paspor secara online itu sebenarnya memiliki tujuan positif dan banyak manfaatnya, seperti mencegah adanya pungutan liar (pungli) ketika masyarakat membuat paspor.

Oce mengakui adanya kesalahan administrasi kala Denny memegang proyek ini. Meski memiliki tujuan positif, "namun, kesalahan dari sisi administrasi tidak bisa serta merta disimpulkan bahwa, ada dugaan korupsi dalam kasus itu. Walaupun secara administrasi itu keliru tapi tidak bisa langsung dibilang itu korupsi," tegasnya.

Oce pun meyakini tidak ada satu orang atau lembaga manapun yang diuntungkan dari proyek payment gateway ini. "Tidak ada sama sekali untuk mengambil (keuntungan) yang bukan haknya dalam mengambil kebijakan, itu tidak ada, dan semuanya bekerja dengan baik dan tidak ada pihak-pihak yang diuntungkan dalam kasus ini, yang diuntungkan hanya masyarakat," jelas Oce.

Oce juga tidak menampik bila ada anggapan yang menyebutkan penetapan tersangka bagi Denny sebagai upaya kepolisian untuk mencegah aktivitas Denny yang kini sangat vokal sebagai pegiat antikorupsi.

Lebih lanjut masalah ini, karena kasus tersebut muncul ketika Denny sedang kencang-kencangnya mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang berseteru dengan Polri pascapenetepan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, dan juga Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang juga ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Mungkin juga aktivitas beliau yang sering membela anti korupsi dan kasus ini tidak murni kasus hukum seperti yang dituduhkan, karena secara hukum kasus ini lemah," pungkasnya.

Sementara, terkait kasus program Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014, Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai Lembaga pengiat anti korupsi yang kridibel di Indonesia bahkan memberikan statmen pada Kamis (26/3) lalu, ICW ‏@sahabatICW menuliskan: "@jokowi_do2 harus hentikan kriminalisasi pendukung @KPK_RI, konpers ICW @LBH_Jakarta #stopkriminalisasiKPK." dan "Penetapan tersangka @dennyindrayana tdk berdasar, ada dugaan kuat membungkam pegiat antikorupsi #stopkriminalisasiKPK."

Sebagaimana yang di twit pada media sosial twitternya ICW @sahabatICW dengan 22.866 followers serta di tags sebuah foto bergambar dukungan dari para aktivis ICW yang dibelakangnya nampak logo bergambar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sedang berjejer dengan membawa karton yang bertuliskan " Kami Percaya Denny".

Sedangkan, pada Rabu (25/3) Akun Denny Indrayana @dennyindrayana dengan followers 406.250 akun menuliskan: "Bareskrim Polri memang telah menetapkan saya sbg Tsk dan akan diperiksa Jumat lusa. Insya allah saya siap menghadapi proses hukum ini."

"Tidak hanya saya sendiri, keluarga kami juga sudah mengerti konsekwensi perjuangan ini, bismillah kami jalani dengan sabar dan tegar."

"Mohon doanya saja agar proses hukum ini berjalan fair, dan keadilan betul2 hadir, saya yakin Allah SWT akan menurunkan hidayahnya, amin."

"Terakhir, karena pembayaran paspor secara elektronik atau e-passport ini untuk menghilangkan praktik calo dan pungli, maka ...."

"Saya mohon bantuan dari masyarakat yg mungkin merasakan perbaikan pembuatan paspor untuk menyuarakannya."

"Bagi kami, cukuplah jika masyarakat mrasakan ikhtiar perbaikan pembuatan paspor itu, krn memang itulah niat kami, melayani publik lebih baik."

"Akhirnya kepada Allah juwalah kami berserah diri. Bismillah, haram menyerah. Keep on fighting for the better Indonesia!"

Terkait pengembangan kasus Payment Gateway yang menjerat Denny Indrayana pada hari Jumat (27/3) Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri telah selesai memeriksa perdana sebagai tersangka Denny selama 5 jam. Denny menambahkan, dalam tender pembuatan paspor secara elektronik tersebut tidak ada kerugian negara mencapai Rp32,4 miliar, itu adalah uang yang bisa disetorkan negara.

"Itu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diterima oleh negara, jadi uang masuk," katanya.(dbs/bh/yun)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2