Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
CIA
Depkeh AS Tuntut Pembocor Rahasia CIA
Saturday 22 Jun 2013 12:05:07
 

Spanduk dukungan terhadap Edward Snowden di Hong Kong.(Foto: Ist)
 
AS, Berita HUKUM - Departemen Kehakiman AS telah mengajukan tuntutan pidana terhadap buronan mantan analis intelijen yang membocorkan informasi rahasia program pengawasan AS.

Tuduhan terhadap mantan analis intelijen Badan Keamanan Nasional (NSA), Edward Snowden, termasuk melakukan kegiatan mata-mata dan pencurian data milik pemerintah.

Pada Mei lalu, Snowden melarikan diri ke Hong Kong setelah membocorkan rincian informasi sangat rahasia program pengawasan komunikasi yang dijalankan Badan Keamanan Nasional (NSA).

AS juga dilaporkan sedang mempersiapkan permintaan ekstradisi terhadap Snowden.

Tuntutan pidana telah diajukan Pengadilan Federal di Distrik Timur Virginia dan surat perintah penahanan sementara telah dikeluarkan, demikian yang terungkap dari dokumen pengadilan.

Snowden, 29 tahun, didakwa melakukan "pencurian data milik pemerintah AS", "membocorkan informasi sangat rahasia Badan Keamanan Nasional" dan "sengaja membocorkan komunikasi yang masuk kategori komunikasi Intelijen".

Upaya serius AS

Wartawan BBC di Washington, Katy Watson mengatakan, upaya hukum ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah AS untuk menyelesaiakan persoalan ini.

Dari informasi yang dibocorkan Snowden, terungkap bahwa badan-badan intelijen Amerika secara sistematis dan besar-besaran mengumpulkan data komunikasi, baik melalui telepon maupun internet.

Snowden juga menuduh bahwa intelijen AS telah menjebol jaringan internet milik Pemerintah Cina.

Langkah Snowden yang membocorkan informasi sangat rahasia AS menjadi tamparan berat bagi pemerintahan Presiden Barack Obama.

Sebelumnya, Edward Snowden bertekad untuk menentang upaya ekstradisi atas dirinya.

Snowden, yang saat ini berada di Hong Kong, mengatakan bahwa dirinya bukan pengkhianat ataupun pahlawan.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > CIA
 
  Depkeh AS Tuntut Pembocor Rahasia CIA
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2