Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Gorontalo
Deprov Gorontalo Prakarsai Lahirnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Tuesday 12 Jan 2016 13:48:36
 

Suharsi Igrisa, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.(Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - "Komnas Perempuan secara nasional mencatat , 400.939 kasus yang dilaporkan masyarakat, 93.960 kasus diantaranya merupakan kekerasan seksual, kurang lebih 35 perempuan mengalami kekerasan setiap harinya. Di tingkat daerah (provinsi Gorontalo) dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) POLDA Gorontalo menyebutkan sepanjang tahun 2014, ada 501 kasus terkait perempuan dan anak," Papar salah satu Srikandi DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, Suharsi Igrisa, Selasa (12/1).

Dikatakannya, inilah salah satu pokok pikiran dan latar belakang DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya para Aleg perempuan untuk memprakarsai dan memperjuangkan lahirnya Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, yang sebelumnya Ranperda prakarsa DPRD tersebut telah disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya.

"Tambah lagi, di tahun 2014 sesuai data BPS, ada 242 kasus kekerasan dalam rumah tangga, 107 kasus perlindungan anak dan 25 kasus perkosaan. Sebagian perempuan mengalami kekerasan ketika bermasalah dalam mengelola relasi ranah domestik. Dan tidak bisa dipungkiri, pelaku kekerasan dalam rumah tangga sebagian besar orang terdekat," urai mantan Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato tersebut.

Suharsi menekankan, dampak dari berbagai tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga sangat besar. Perempuan dan anak korban kekerasan tidak hanya mengalami cacat fisik.Tapi juga mengalami trauma psikis dan psikologis yang berkepanjangan. Karena itu kami sepakat, kekerasan dalam bentuk apapun, oleh siapapun harus dicegah dan dihentikan.

"Dengan dasar itu, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah (PERDA) tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Yang diharapkan dapat meminimalisir tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak," tegas Suharsi.(bh/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2