GORONTALO, Berita HUKUM - "Komnas Perempuan secara nasional mencatat , 400.939 kasus yang dilaporkan masyarakat, 93.960 kasus diantaranya merupakan kekerasan seksual, kurang lebih 35 perempuan mengalami kekerasan setiap harinya. Di tingkat daerah (provinsi Gorontalo) dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) POLDA Gorontalo menyebutkan sepanjang tahun 2014, ada 501 kasus terkait perempuan dan anak," Papar salah satu Srikandi DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, Suharsi Igrisa, Selasa (12/1).
Dikatakannya, inilah salah satu pokok pikiran dan latar belakang DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya para Aleg perempuan untuk memprakarsai dan memperjuangkan lahirnya Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, yang sebelumnya Ranperda prakarsa DPRD tersebut telah disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya.
"Tambah lagi, di tahun 2014 sesuai data BPS, ada 242 kasus kekerasan dalam rumah tangga, 107 kasus perlindungan anak dan 25 kasus perkosaan. Sebagian perempuan mengalami kekerasan ketika bermasalah dalam mengelola relasi ranah domestik. Dan tidak bisa dipungkiri, pelaku kekerasan dalam rumah tangga sebagian besar orang terdekat," urai mantan Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato tersebut.
Suharsi menekankan, dampak dari berbagai tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga sangat besar. Perempuan dan anak korban kekerasan tidak hanya mengalami cacat fisik.Tapi juga mengalami trauma psikis dan psikologis yang berkepanjangan. Karena itu kami sepakat, kekerasan dalam bentuk apapun, oleh siapapun harus dicegah dan dihentikan.
"Dengan dasar itu, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah (PERDA) tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Yang diharapkan dapat meminimalisir tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak," tegas Suharsi.(bh/shs) |