Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kemendag
Deregulasi Impor Baja dan Besi Dipertanyakan
Monday 21 Sep 2015 20:05:17
 

Ilustrasi. Baja Impor.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan melakukan deregulasi impor besi dan baja perlu dipertanyakan. Kemendag ingin menghilangkan ketentuan wajib rekomendasi dan verifikasi surveyor dari Kementerian Perindustrian untuk memudahkan jalan impor besi dan baja.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan, Senin (21/9), menegaskan bahwa langkah Kemendag itu bisa mematikan industri besi dan baja nasional. Ada dua aturan main yang akan direvisi Kemendag, yaitu Permendag No.8/2012 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja dan Permendag No.28/2014 tentang Ketentuan Baja Paduan. Revisi atas dua ketentuan ini menciptakan kerawanan baru di bidang impor.

Ironisnya, deregulasi tersebut justru dilakukan saat sektor infrastruktur sedang masif dibangun oleh pemerintah. Tentu kebutuhan terhadap baja kian tinggi. “Saat ini kita sedang bangun proyek infrastruktur besar yang butuh besi dan baja dalam jumlah yang besar. Maka mestinya sebesar-besarnya disuplai dari produk lokal. Tanpa kehati-hatian penuh, Kemendag hanya akan memberi kesempatan besar bagi produk impor untuk menggempur pasar besi dan baja domestik kita,” jelas Heri.

Saat ini saja, sambung Heri, pasar besi dan baja domestik sudah dikuasai produk asing yang rata-rata di atas 60 persen selama empat tahun terakhir. Kebijakan deregulasi yang tidak hati-hati akan menghancurkan pasar domestik. “Sangat mungkin kita akan kebanjiran produk besi-baja impor yang sebetulnya tidak diperlukan. Program-program penguatan industri besi-baja dalam negeri seperti rencana pemberian PMN kepada Krakatau Steel mungkin akan sia-sia, karena tidak punya daya saing sama sekali.”

Mestinya pasar besi dan baja diamankan dengan intervensi regulasi yang kuat. Rekomendasi teknis Kemenperin seperti diatur Pasal 4 ayat (1) huruf i Permendag No.29/2014, tidak boleh dihilangkan begitu saja tanpa kajian dan evaluasi yang mendalam. Rekomendasi teknis lainnya seperti persetujuan impor besi dan baja dari Kemenperin juga tak boleh dihilangkan.

“Lebih jauh terkait verifikasai surveyor itu juga penting. Tidak bisa dihilangkan begitu saja. Pasal 16, 17, dan 18 Permendag No.29/2014 yang mengatur tentang mekanisme verifikasi impor masih diperlukan sebagai bagian dari proteksi pasar besi dan baja domestik,” urai Anggota F-Gerindra ini.(mh/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kemendag
 
  Dirut PT Pupuk Kaltim Hari Ini Diperiksa KPK sebagai Saksi
  Dirut PT PILOG Dijadwalkan Diperiksa KPK
  Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia Theo Lykatompesy
  Arief Poyuono: Karena Sudah 'Cukup Bukti', Segera Saja KPK Menyeret Menteri Perdagangan
  Dari Kantor Mendag Enggartiasto Lukita, KPK Sita Dokumen Perdagangan Gula
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2