GORONTALO, Berita HUKUM - , Rais Nango selaku aktifis penggiat anti korupsi Kabupaten Bolemo, Provinsi Gorontalo meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar segera menetapkan Bupati Kabupaten Boalemo sebagai tersangka pada dugaan kasus proyek pembuatan tanggul sungai Paguyaman Tahun 2010 silam yang menelan anggaran 1,7 Miliyar, Kamis (4/6).
Pada awak media BeritaHUKUM, Rais menuturkan, kejelasan 2 alat bukti sudah cukup jelas, sehingga perlu diberikan kejelasan agar penetapan supremasi hukum benar-benar jelas seperti dalam UUD Tahun 1945 Pasal 27.
“Kami akan terus mendorong dan mengawal proses penyidikan yang ada di Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” ujarnya bersama rekan-rekannya yang melakukan aksi demo tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Kabupaten Boalemo.
Dijelaskannya, saat pencairan dana proyek 30 persen masih masuk pada rekening perusahaan, namun setelah pencairan 70 persen, maka terjadi adendum rekening dan masuk pada rekening pribadi atas nama Bupati yang dibuktikan dengan rekening koran, “Yang pada waktu masih duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Boalemo, ini sangat jelas melanggar undang undang tindak pidana korupsi No 20 tahun 2001 pasal 3,” tegasnya.
Ditambahkannya disamping kasus tersebut, masih banyak kasus korupsi di kabupaten tersebut yang sudah terlapor di Kejaksaan tinggi, sehingganya pihak Kejaksaan Tinggi harus tetap independent demi penegakkan supremasi hukum.(bh/shs) |