Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Destinasi Wisata Seks Eksploitasi Anak Indonesia
Tuesday 08 Nov 2011 00:45:12
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Data Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak menunjukkan, Bali menjadi salah satu destinasi wisata seks yang mengeksploitasi anak-anak di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dengan adanya kasus pedofilia yang melibatkan wisatawan dan menjadikan anak-anak sebagai korban.

Selain Bali, menurut dia, masih ada beberapa daerah di Indonesia yang menjadi destinasi wisata seks yang mengeksploitasi anak-anak. Daerah tersebut di antaranya Lombok, Jakarta, Bandung, Manado, Batam dan Yogyakarta.

“Tidak hanya di Indonesia, negara lain juga ada,” kata Koordinator Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, Ahmad Sofian dalam sebuah acara seminar regional penanggulangan eksploitasi seksual anak di Kuta, Bali, Senin (7/11).

Diungkapkan, berkembangnya wisata seks yang mengeksploitasi anak selama ini, karena semakin berkembangnya pusat-pusat protitusi di tengah perkembangan pariwisata. Industri pariwisata dalam rangka mendatangkan dan mencari keuntungan itu menggunakan cara-cara yang illegal.

“Cara-cara yang tidak berbudaya itu, memanfaatkan anak-anak untuk kebutuhan seks. Mereka dipekerjakan di pub, club malam, pusat-pusat prostitusi. Rata-rata tempat tersebut merekrut anak-anak,” jelas dia.

Berdasarkan data Koalisi, lanjut Sofian, diperkirakan sekitar 40-70 ribu anak di Indonesia menjadi korban industri seks dalam setiap tahunnya. Namun, secara keseluruhan diperkirakan 100 ribu perempuan dan anak di Indonesia setiap tahunnya diperdagangkan untuk tujuan seksual. “Semua pihak terut bertanggung untuk mencegahnya,” tandasnya.(beb/sut)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2