Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Destinasi Wisata Seks Eksploitasi Anak Indonesia
Tuesday 08 Nov 2011 00:45:12
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Data Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak menunjukkan, Bali menjadi salah satu destinasi wisata seks yang mengeksploitasi anak-anak di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dengan adanya kasus pedofilia yang melibatkan wisatawan dan menjadikan anak-anak sebagai korban.

Selain Bali, menurut dia, masih ada beberapa daerah di Indonesia yang menjadi destinasi wisata seks yang mengeksploitasi anak-anak. Daerah tersebut di antaranya Lombok, Jakarta, Bandung, Manado, Batam dan Yogyakarta.

“Tidak hanya di Indonesia, negara lain juga ada,” kata Koordinator Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, Ahmad Sofian dalam sebuah acara seminar regional penanggulangan eksploitasi seksual anak di Kuta, Bali, Senin (7/11).

Diungkapkan, berkembangnya wisata seks yang mengeksploitasi anak selama ini, karena semakin berkembangnya pusat-pusat protitusi di tengah perkembangan pariwisata. Industri pariwisata dalam rangka mendatangkan dan mencari keuntungan itu menggunakan cara-cara yang illegal.

“Cara-cara yang tidak berbudaya itu, memanfaatkan anak-anak untuk kebutuhan seks. Mereka dipekerjakan di pub, club malam, pusat-pusat prostitusi. Rata-rata tempat tersebut merekrut anak-anak,” jelas dia.

Berdasarkan data Koalisi, lanjut Sofian, diperkirakan sekitar 40-70 ribu anak di Indonesia menjadi korban industri seks dalam setiap tahunnya. Namun, secara keseluruhan diperkirakan 100 ribu perempuan dan anak di Indonesia setiap tahunnya diperdagangkan untuk tujuan seksual. “Semua pihak terut bertanggung untuk mencegahnya,” tandasnya.(beb/sut)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2