DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Data Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak menunjukkan, Bali menjadi salah satu destinasi wisata seks yang mengeksploitasi anak-anak di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dengan adanya kasus pedofilia yang melibatkan wisatawan dan menjadikan anak-anak sebagai korban.
Selain Bali, menurut dia, masih ada beberapa daerah di Indonesia yang menjadi destinasi wisata seks yang mengeksploitasi anak-anak. Daerah tersebut di antaranya Lombok, Jakarta, Bandung, Manado, Batam dan Yogyakarta.
“Tidak hanya di Indonesia, negara lain juga ada,” kata Koordinator Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, Ahmad Sofian dalam sebuah acara seminar regional penanggulangan eksploitasi seksual anak di Kuta, Bali, Senin (7/11).
Diungkapkan, berkembangnya wisata seks yang mengeksploitasi anak selama ini, karena semakin berkembangnya pusat-pusat protitusi di tengah perkembangan pariwisata. Industri pariwisata dalam rangka mendatangkan dan mencari keuntungan itu menggunakan cara-cara yang illegal.
“Cara-cara yang tidak berbudaya itu, memanfaatkan anak-anak untuk kebutuhan seks. Mereka dipekerjakan di pub, club malam, pusat-pusat prostitusi. Rata-rata tempat tersebut merekrut anak-anak,” jelas dia.
Berdasarkan data Koalisi, lanjut Sofian, diperkirakan sekitar 40-70 ribu anak di Indonesia menjadi korban industri seks dalam setiap tahunnya. Namun, secara keseluruhan diperkirakan 100 ribu perempuan dan anak di Indonesia setiap tahunnya diperdagangkan untuk tujuan seksual. “Semua pihak terut bertanggung untuk mencegahnya,” tandasnya.(beb/sut)
|