Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Destinasi Wisata Seks Eksploitasi Anak Indonesia
Tuesday 08 Nov 2011 00:45:12
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Data Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak menunjukkan, Bali menjadi salah satu destinasi wisata seks yang mengeksploitasi anak-anak di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dengan adanya kasus pedofilia yang melibatkan wisatawan dan menjadikan anak-anak sebagai korban.

Selain Bali, menurut dia, masih ada beberapa daerah di Indonesia yang menjadi destinasi wisata seks yang mengeksploitasi anak-anak. Daerah tersebut di antaranya Lombok, Jakarta, Bandung, Manado, Batam dan Yogyakarta.

“Tidak hanya di Indonesia, negara lain juga ada,” kata Koordinator Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, Ahmad Sofian dalam sebuah acara seminar regional penanggulangan eksploitasi seksual anak di Kuta, Bali, Senin (7/11).

Diungkapkan, berkembangnya wisata seks yang mengeksploitasi anak selama ini, karena semakin berkembangnya pusat-pusat protitusi di tengah perkembangan pariwisata. Industri pariwisata dalam rangka mendatangkan dan mencari keuntungan itu menggunakan cara-cara yang illegal.

“Cara-cara yang tidak berbudaya itu, memanfaatkan anak-anak untuk kebutuhan seks. Mereka dipekerjakan di pub, club malam, pusat-pusat prostitusi. Rata-rata tempat tersebut merekrut anak-anak,” jelas dia.

Berdasarkan data Koalisi, lanjut Sofian, diperkirakan sekitar 40-70 ribu anak di Indonesia menjadi korban industri seks dalam setiap tahunnya. Namun, secara keseluruhan diperkirakan 100 ribu perempuan dan anak di Indonesia setiap tahunnya diperdagangkan untuk tujuan seksual. “Semua pihak terut bertanggung untuk mencegahnya,” tandasnya.(beb/sut)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2