Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
2021-03-08 07:50:16
 

Logo Badan Intelijen dan Keamanan Polri.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Semakin maraknya kejahatan berupa tindak pidana siber, menjadikan Kepolisian Negara Republik Indonesia terus melakukan berbagai upaya deteksi dini dan pencegahan.

Seperti yang telah dijalankan oleh Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri dalam hal ini Direktorat Keamanan Khusus (Ditkamsus) melalui Sub Direktorat Propaganda dan Perang Urat Saraf yang baru-baru ini menjalin pertemuan dengan salah satu operator seluler di Indonesia.

"Dalam rangka menangkal kejahatan tersebut, Subdit Propaganda dan Perang Urat Saraf Direktorat Keamanan Khusus Baintelkam Polri melakukan pertemuan dengan provider seluler XL di PT XL Axiata Tbk di Loewy Oakwood Mega Kuningan, Jalan Lingkar Mega Kuningan E42 No.1, RT 5 / RW 2, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Februari 2021," ujar salah seorang personel Subdit Propaganda dan Perang Urat Saraf Ditkamsus Baintelkam Polri dalam keterangannya, Minggu (7/3).

Dikatakan, pada pertemuan tersebut disepakati bahwa upaya pencegahan tindak pidana siber merupakan tugas dan tanggung jawab bersama.

"Di era digital ini, kejahatan siber semakin marak dan tidak pandang bulu. Apalagi saat pandemi Covid-19, ancamannya menjadi lebih besar dari sebelumnya. Terlebih pada kejahatan siber melalui provider," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, juga dibahas langkah kerja sama yang merujuk pada beberapa point kesepahaman.

"Meningkatkan kerjasama dan memperkuat sinergitas dalam koordinasi dan komunikasi antara dua lembaga. Pasalnya, kejahatan saat ini memanfaatkan ruang jejaring siber. Maka itu, perlu ada antisipasi dan dukungan bersama guna menekan angka kejahatan siber," pungkasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2