Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Buruh Migran
Dewan Harap Raja Salman Segera Ratifikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran
2017-03-03 09:27:50
 

Momen Istimewa, Tampak mantan Presiden SBY dan mantan Wakil Presiden Tri Sutrisno beserta Pimpinan DPR dan MPR Foto bersama dengan Raja Salman saat di gedung DPR RI.(Foto: jayadi/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati berharap kunjungan kenegaraan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz Al-Saud ke Indonesia dapat dijadikan momentum untuk meminta pemerintahan Arab Saudi segera meratifikasi konvensi internasional tentang Perlindungan Buruh Migran.

"Kita sudah meratifikasi, tapi kalau di negara penempatan belum meratifikasi, maka keselamatan buruh migran tidak bisa kita tuntut terlalu jauh. Semoga kehadiran Raja Salman ini, beliau bisa lebih memahami nasib daripada buruh migran kita di sana dan segera meratifikasi konvensi terkait perlindungan buruh migran," ungkap Okky di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/3).

Lebih lanjut, politisi F-PPP itu menyebutkan pengiriman TKI atau buruh migran tetap berjalan meskipun Indonesia telah melakukan moratorium pengiriman buruh migran ke Negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi sejak tahun 2015 lalu.

"Tak bisa dipungkiri, tahun 2016 saja yang sudah moratorium, ada 2000 TKI ilegal yang tetap berangkat ke sana. BNP2TKI pun sudah melakukan pengurangan visa untuk buruh yang cukup signifikan tetapi tetap saja kita kecolongan," lanjutnya.

"Untuk itu, Pemerintah Arab harus turut melindungi, salah satunya dengan mengesahkan konvensi internasional perlindungan buruh migran," tandas Okky.

Hal senada disampaikan, Anggota Komisi IX Nihayatul Wafiroh, ia mendorong pemerintah untuk memanfaatkan momentum pertemuan dengan Raja Salman guna menghasilkan kesepakatan yang memihak pada kepentingan buruh migran.

Menurutnya, hubungan Arab Saudi dengan Indonesia terkait ketenagakerjaan masih sangat buruk. Banyak ketidakadilan yang dialami TKI.

BNP2TKI mencatat jumlah TKI di Saudi Arabia menempati posisi kelima terbesar setelah Malaysia, Taiwan, Hongkong dan Singapura, yakni 13.538 orang. Namun, Saudi Arabia menempati posisi pertama dalam pengaduan masalah, yaitu sebanyak 11.055. "Artinya, 83 persen TKI yang ada di sana mengalami masalah," tegasnya.

Untuk itu, ia meminta Pemerintah Indonesia untuk menyakinkan Raja Salman agar segera menandatangi kesepahaman untuk melindungi dan memenuhi hak-hak TKI serta mengampuni parah buruh migran yang terancam hukuman mati.

"Setidaknya, saat ini terdapat 40 lebih TKI kita terancam hukuman mati di Saudi Arabia. Belum lagi, beberapa kasus tewasnya TKI yang hingga sekarang belum ada kepastian hukum. Ini mendesak untuk segera diselesaikan melalui hubungan bilateral," imbuh Nihayatul.(ann/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Buruh Migran
 
  Polisi Tangkap Nurbaety Pelaku TPPO Pekerja Migran, Bukti Kolaborasi Sikat Sindikat
  Pemerintah Fasilitasi Pemulangan 131 PMI Bermasalah dari Malaysia
  Kepala BP2MI Ingin Pastikan Pekerja Migran Dapat Pelayanan Maksimal di Wisma Atlet
  BP2MI Bergerak: Lindungi Pekerja Migran Indonesia dari Ujung Rambut Hingga Ujung Kaki
  BP2MI Gandeng Damri untuk Fasilitasi Pemberangkatan dan Pemulangan PMI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2