Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
KIS
Dewan Pertanyakan Anggaran KIS
Wednesday 05 Nov 2014 12:27:27
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diluncurkan Presiden Jokowi, Senin 3 Nopember 2014 banyak mendapat sorotan, termasuk kalangan Dewan sendiri. DPR mempertanyakan anggaran untuk KIS itu menggunakan anggaran yang mana.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Supriyatno akan mempertanyakan masalah ini kepada pemerintah. Menurutnya, program pemerintah ini bagus hanya darimana anggarannya sementara sudah ada BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan ada payung hukumnya. KIS belum ada payung hukumnya. Kita harus pertanyakan nanti anggarannya darimana, karena belum dibahas dengan DPR,” katanya kepada Parlementaria sebelum sidang Paripurna DPR, Selasa (4/11) di Gedung DPR, Jakarta.

Ia menginformasikan bahwa APBN-P 2014 sudah ditetapkan begitupula dengan APBN 2015. Tinggal APBN-P 2015. APBN 2015 bisa dilakukan perubahan setelah melewati tahun 2014.

“Kita akan pertanyakan, bahwa program-program pemerintah itu bagus hanya anggarannya dimana, jangan sampai menyalahi aturan. Ada KIS, KIP, dan ada Kartu Keluarga Sejahtera. Kesemuanya ini membutuhkan pendanaan yang cukup besar,” terang Supriyatno.

Ia menyatakan DPR belum bisa membahas mengenai KIS, karena payung hukumnya belum ada. Jika KIS silakan Presiden Jokowi sendiri, pemerintah sendiri. Sebelum pemerintah menyampaikan ke DPR mengenai program itu, tegasnya, DPR tidak akan merespon. Tapi jika BPJS akan direspons, karena BPJS untuk rakyat.

Menurutnya, pembiayaan dengan fasilitas kesehatan itu berbanding lurus. Tidak mungkin pembiayaannya kecil fasilitas kesehatannya bagus.

“Kasihan rakyat juga nanti, jangan salah ya. Makanya besaran biayanya harus disampaikan dulu ke DPR. Berapa besaran biaya yang digunakan untuk KIS,” imbuhnya.

“Kalau BPJS jelas, semua aturannya ada. Kalau KIS ini berapa, menggunakan sistem kartu atau asuransi, berapa premi yang harus dibayar,” tambahnya.

Semua program untuk rakyat, kata Supriyatno, harusnya disampaikan ke DPR dulu, tidak bisa begitu saja ada atau tiba-tiba Ini menyangkut uang rakyat juga. DPR harus awasi. Jangan sampai rakyat senang tapi pelaksanaannya ancur-ancuran.

“Misalnya pembiayaannya terlalu kecil, mana ada rumah sakit yang mau melayani, nanti dia bangkrut,” tukasnya.

Selain dibicarakan dengan DPR, harus diajak bicara pula stakeholder yang lain, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Asosiasi Rumah Sakit Inodnesia (ARSI).

“Karena berbicara Rumah Sakit berarti bicara mengenai fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatannya. Harus win win solution, bicara pemilik modalnya juga, kalau pemilik modalnya rugi terus dan pinjam di bank, nanti jadi masalah,” ujarnya lagi.

Diakui Supriyatno, rakyat tidak dipungut premi, karena KIS untuk rakyat miskin dan preminya dibayar oleh pemerintah. Sama seperti BPJS, BPJS untuk rakyat miskin preminya dibayar oleh pemerintah.(sc/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KIS
 
  Gubernur se-Indonesia Desak Kejelasan Kartu Sakti Jokowi
  Tidak Gratis, Presiden Jokowi Minta Pemegang KIS Melapor Jika Tidak Dilayani Rumah Sakit
  Program KIS Jangan Tumpang Tindih Dengan BPJS Kesehatan
  Dewan Pertanyakan Anggaran KIS
  Diluncurkan, Presiden Jokowi Berharap Masyarakat Manfaatkan KIS, KIP, dan KKS
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2