Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pemanasan Global
Dewan dan Pemerintah Setuju RUU Perubahan Iklim Dibawa ke Paripurna
2016-10-17 16:55:14
 

Ilustrasi. Perubahan iklim dan kualitas udara.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah dibahas secara marathon, Komisi VII DPR RI dan pemerintah setuju RUU tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) dibahas lebih lanjut pada pembahasan tingkat II/pengambilan keputusan di Paripurna DPR.

Dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu seluruh fraksi-fraksi menyatakan persetujuan RUU tentang Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangkan Perserikan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

"Setelah mendengarkan pendapat akhir mini fraksi sebagai sikap akhir fraksi atas RUU Ratifikasi yang kita bahas hari ini sebagaimana tadi diwakili oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan seluruh fraksi sepakat dan sependapat menyatakan setuju untuk pembahasan lebih lanjut pada pembicaraan tingkat II," kata Gus Irawan Pasaribu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/10).

Selanjutnya pada kesempatan tersebut, ia minta kepada wakil masing-masing fraksi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untu menandatangani naskah RUU tentang Persetujuan Paris mengenai Perubahan Iklim tersebut.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, setelah pendapat akhir mini fraksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam sambutannya atas pendapat akhir mini fraksi menyatakan, ia telah mencatat berbagai masukan dan memperhatikan secara serius untuk menindaklanjutinya.

"Terutama yang berkaitan dengan peningkatan kesadaran, upaya mitigasi dan adaftasi, penguatan kelembagaan, dukungan pendanaan dan peraturan perundang-undangan serta pemantauan dan evaluasi sebagai penyempurnaan berbagai kebijakan, strategi, program dan kegiatan penanganan perubahan iklim di masa mendatang serta dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan tarnsfaransi dan senantiasa menjaga kepentingan nasional," papar Siti Nurbaya.

Dengan pengambilan mini fraksi hari ini, ia berharaf amanat UUD 1945 pasal 28 h dapat lebih sistematis diaktualisasikan. "Dengan adanya kesadaran ancaman dari dampak-dampak negatif perubahan iklim, pengendalian perubahan iklim merupakan salah satu agenda prioritas untuk diperhatikan," mantapnya.(sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemanasan Global
 
  Greta Thunberg Jadi 'Person of The Year' Versi Majalah Time
  Rahmawati Husein, Wakili Asia Tenggara dalam Sidang Dewan Pengarah PBB
  DKI Jakarta Jadi Tuan Rumah Kick Off C40 Climate Action Planning Program
  5 Hal yang Bisa Anda Lakukan Membantu Mengurangi Pemanasan Global
  Donald Trump Tuduh Para Ilmuwan 'Memiliki Agenda Politik' Namun Akui Perubahan Iklim Bukan Hoax
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2