Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Dewie Yasin Limpo Diperiksa Delapan Jam
Monday 15 Aug 2011 23:43:53
 

Dewie Yasin Limpo (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Politisi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus surat palsu MK Mashuri Hassan.

Dewie datang ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/8), didampingi penasihat hukum Yasar S Wahab. Selain Dewi, tim penyidik juga memanggil Rara, yang diketahui sebagai cucu mantan Hakim MK Arsyad Sanusi. Rara juga diperiksa sebagai saksi untuk Mashuri.

Usai menjalani pemeriksaan, Dewie menolak untuk komentar. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya tersebut. Menurut Yasar, kliennya dengan lancar menjawab 26 pertanyaan selama delapan jam. Semuanya terkait dugaan pemalsuan surat MK.

“Penyidik meminta informasi seputar proses-proses yang dilalui selama masa gugatan, soal surat-menyurat yang belakangan diduga palsu antara MK dan KPU , serta hubungan antara Dewi dengan orang-orang yang selama ini disebut, seperti Mashuri Hasan, Hakim MK Arsyad Sanusi dan Andi Nurpati,” jelasnya.

Seluruh pertanyaan itu, kata dia, dijelaskan secara gamblang. Satu di antaranya soal gugatan di MK itu yang dimenangkannya. Anehnya, kliennya malah tak mendapatkan kursi. Bahkan, Dewi malah menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini.

Soal surat-menyurat antara MK dan KPU yang belakangan diketahui palsu itu, kata Yasar, sama sekali tidak diketahui Dewie. “Klien saya juga sama sekali tidak mengenal Andi Nurpati. Bahkan, tidak tahu-menahu adanya surat-menyurat ini. Tahunya belakangan ini saja, saat kasus ini muncul,” tandasnya.

Ditambahkan, kliennya juga ditanyakan soal kedekatannya dengan mantan Hakim MK Arsyad Sanusi dan Mashuri. Kedua orang itu memang dikenal kliennya. “Dengan Pak Arsyad, karena sama-sama berasal dari Makassar. Begitu pula dengan Mashuri, karena pernah ketemu saat ada panitera MK meminta Bu Dewie untuk mengambil surat ke Mashuri. Hanya sebatas itu,” tandasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan mantan Staf MK, Mashuri Hasan, menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga merupakan bagian dari kelompok pemalsu surat tersebut. Sebelumnya, MK memutuskan surat tertanggal 14 Agustus 2009 merupakan surat palsu.

Berdasarkan surat tersebut, akhirnya rapat pleno KPU memutuskan kursi Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sulawesi Selatan ditetapkan untuk politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Padahal, dalam surat asli tertanggal 17 Agustus 2009, MK memutuskan kursi tersebut kepada politisi Partai Gerindra, Mestariani Habie.

Menyusul hal ini, MK langsung membentuk tim internal untuk menyelidikinya. Setelah itu, diketahui bahwa surat itu palsu. Selanjutnya, Ketua MK Mahfud MD melaporkannya kepada Bareskrim Mabes Polri. Namun, Polri tidak langsung bergerak. Setelah didesak publik, barulah kasus itu ditindak lanjuti, tapi sejauh ini hanya satu orang tersangka yang ditetapkan. Padahal, diduga ada aktor lain yang membantu serta dalang di balik semua ini.(mic/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2