Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Ditjen Pajak
Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
Saturday 10 Nov 2012 09:11:23
 

Dhana Widyatmika (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa korupsi di Direktorat Pajak, Dhana Widyatmika menyatakan akan banding atas vonis tujuh tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Selain vonis penjara, Dhana juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider kurangan tiga bulan penjara.

Kuasa hukum Dhana, Daniel Alfredo menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Jumat 9 November itu.

"Terdakwa Dhana Widyatmika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sehingga dijatuhi pidana dengan penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim Sudjatmiko.

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa untuk kurungan selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sudjatmiko juga mengatakan, "Terdakwa sebagai PNS di kantor Ditjen Pajak telah menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari pengiriman Rp 3,4 miliar dari Liana Aprinani sebesar Rp 2,9 miliar dan Femi Solihin sebesar Rp 500 juta atas suruhan Herly Isdiharsono," ujarnya.

Menurut Majelis Hakim, uang tersebut berasal dari Direktur PT Mutiara Virgo Jhony Basuki yang menjadi bagian pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan tersebut sebesar Rp 128 miliar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 30 miliar kepada Herly.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2