JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa korupsi di Direktorat Pajak, Dhana Widyatmika menyatakan akan banding atas vonis tujuh tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Selain vonis penjara, Dhana juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider kurangan tiga bulan penjara.
Kuasa hukum Dhana, Daniel Alfredo menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Jumat 9 November itu.
"Terdakwa Dhana Widyatmika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sehingga dijatuhi pidana dengan penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim Sudjatmiko.
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa untuk kurungan selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Sudjatmiko juga mengatakan, "Terdakwa sebagai PNS di kantor Ditjen Pajak telah menerima gratifikasi sebesar Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari pengiriman Rp 3,4 miliar dari Liana Aprinani sebesar Rp 2,9 miliar dan Femi Solihin sebesar Rp 500 juta atas suruhan Herly Isdiharsono," ujarnya.
Menurut Majelis Hakim, uang tersebut berasal dari Direktur PT Mutiara Virgo Jhony Basuki yang menjadi bagian pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan tersebut sebesar Rp 128 miliar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 30 miliar kepada Herly.(bbc/bhc/opn) |