CALIFORNIA (BeritaHUKUM.com) – Sebuah lembaga rekanan FBI, Internet Crime Complaint Center (IC3) mencatat pada tahun 2011, kejahatan cyber crime telah meningkat 3.4 persen dari tahun sebelumnya. Hal itu berdasarkan, banyaknya keluhan para penguna internet ke IC3.
Seperti yang dilansir di Phys, Kamis (17/5). Bentuk cyber crime yang dilaporkan bervariasi, mulai dari pencurian identitas serta penggunaan informasi pribadi, penipuan yang berkedok asmara, hingga deposito palsu.
Secara nasional, rata-rata korban yang mengajukan komplain telah ditipu 4.187 dollar. Menurut Agen FBI, dan Bryan biasanya korban ditipu saat melakukan transaksi di salah satu situs jual beli. “ kemudian korban mengirimkan sejumlah uang untuk barang yang tidak pernah datang,” tuturnya.
Meski demikan, Wakil Direktur IC3, Ken Brooks mengatakan puas dengan peningkatan ini, karena menunjukkan bahwa banyak orang Amerika yang menyadari mengenai cyber crime. “Bukan hanya itu saja, mereka mulai sadar terdapat sebuah wadah untuk melaporkan kejadian tersebut,” ungkapnya.
Di Indonesia Pun Mengalami Hal Yang sama
Menurut perusahaan keamanan Symantect, Indonesia menempati peringkat 10 sebagai negara dengan aktivitas kejahatan cyber terbanyak sepanjang tahun 2011. Pasalnya Indonesia menyumbang 2,4 % kejahatan cyber di dunia.
Angka ini naik 1,7% dibanding tahun 2010 lalu, dimana Indonesia menempati peringkat 28. Menurut Senior Director Systems Engineering Symantec South Asia, Raymond Goh hal ini menujukan penaikan yang signifikan. “Sebabkan jumlah penguna internet di Indonesia terus meningkatnya. Terlebih, Indonesia masuk lima besar pengguna jejaring sosial terbanyak di dunia,” ungkapnya saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (15/5).
Raymond bependapat, penjahat cyber kini mulai melirik situs jejaring sosial untuk aksi kejahatan. Karena sifat pertemanan dalam jejaring sosial membuat pengguna percaya begitu saja atas link atau konten yang mereka terima dari sesama teman.(dbs/sya)
|