Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Di Depan Kapolri, KPK Diusulkan Bubar karena Sudah Jadi 'Pelacur'
2016-06-25 22:10:19
 

Ilustrasi. Giant Banner, 'Berani Jujur Hebat' di Gedung KPK.(Foto: dok. BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin berada di titik nadir. Lembaga anti-rasuwah itu kini dinilai sudah tak bisa dipercaya lagi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal itu ditegaskan Direktur Sabang Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan saat silaturrahim dan diskusi santai dengan Kapolri Badrodin Haiti di kediaman aktivis Bursah Zarnubi, Jumat (24/6). Menurutnya, KPK sudah tak bisa dipercaya karena sudah sering menjual diri kepada orang-orang yang punya kepentingan.

"KPK sudah menjual diri dengan murah, KPK sudah melacurkan diri," katanya.

Ia mencontohkan kasus teranyar yang menyedot perhatian publik, yakni kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Dalam kasus tersebut, KPK dinilai melecehkan hasil audit BPK yang menyatakan ada korupsi yang merugikan negara Rp191 miliar. Namun, KPK menyatakan tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus yang menyeret Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok itu.

"KPK, enough is enough. Enggak usah ada lagi KPK, cukup polisi dan kejaksaan," ujarnya.

Diakuinya, dulu KPK didirikan karena ketidakpercayaan publik terhadap lembaga kepolisian dan kejaksaan. Tapi rupanya, KPK juga tidak tahan "godaan".

"Sudah kembali aja ke polisi. Kita dulu mengagungkan KPK, karena polisi dianggap korup, jaksa korup, lalu KPK dianggap dewa yang selalu benar," jelasnya.

Ia pun mengkritik kinerja tim Pansel KPK yang memilih pimpinan era Agus Rahardjo itu. Menurutnya, kesalahan ada pada tim panitia seleksi KPK yang tidak profesional memilih pimpinan KPK.

"Tim-tim seleksi kacau yang milih," ujarnya.(iy/teropongsenayan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2