MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Ketujuh Imigran gelab Warga Negara Afganistan yang melarikan diri dari enam titik lokasi penampungan pengungsian, akhirnya kembali berhasil ditangkap saat akan berangkat menuju ke Jakarta pada Minggu (24/06) kemarin sore.
Tujuh orang Afgan gelap yang tertangkap tersebut saat ini masih di Bandara Polonia Medan untuk menjalani proses pemeriksaan dan karantina dikantor Imigrasi Kls I A Polonia Medan. Ketujuh laki-laki pengungsi masih berada diruangan Detensi Imigrasi Polonia Medan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Detensi Imigrasi Belawan.
Kepala Kantor Imigrasi Polonia Medan, Lilik Bambang,SH Senin (25/06) mengatakan bahwa "ketujuh orang warga Afganistan seyogyanya akan berangkat menuju ke Jakarta sekitar pukul 18.30 wib dengan maskapai penerbangan Garuda Indonesia," ujarya.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi ini mengatakan, "alasan para Imigran gelab pengungsi Afganistan ini ketika diperiksa mengatakan akan mendatangi kantor UNHCR di Jakarta, untuk mempertanyakan status mereka dilokasi pengungsian yang belum jelas akan diberangkat kepada pihak negara ketiga".
Sebagaimana diketahui ketujuh warga Afganistan yang berhasil ditangkap yakni M Ali Adili Barniani, berasal dari lokasi penampungan Wisma YPAP I Jalan Cempaka No.4 Medan, Baz Ali dan Ghulam Sakhi, dari lokasi Wisma Shandy Putra Jalan Letjen Jamin Ginting Tuntungan Medan.
Zulfiqar Ali Azizi, M ali Ghulami, Ahmad Bakmorad dan Ghulam Sakhi, Refugee yang berasal dari lokasi penampungan Hotel Top Inn Medan selayang.(bhc/put) |