Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Di Tahan KPK, Anas Ucapkan Terima Kasih pada Pak SBY
Friday 10 Jan 2014 19:15:29
 

Anas Urbaningrum saat di gedung KPK, Jumat (10/1).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas diperiksa selama kurang lebih 5 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya sekitar pukul 18:50 WIB mantan ketua umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum (AU) yang juga mantan Anggota DPR RI, Tersangka kasus gratifikasi proyek P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat akhirnya resmi ditahan KPK, Anas keluar dengan menggunakan baju rompi khusus tahanan KPK berwarna orange.

Saat memberikan pernyataan di hadapan ratusan wartawan media elektronik, cetak dan online, Anas menyatakan bahwa hari ini adalah hari yang sangat bersejarah buat dirinya.

"Ini adalah hari bersejarah buat saya, dan insa Allah hari ini adalah bagian penting, untuk saya temukan keadilan dan kebenaran, terimakasih hari ini saya ditahan yang tanda tangan penahanan pak abraham samad, terimakasih penyidik yang memeriksa saya endang tarsa dan bambang sukoco, terimakasih juga dulu pada tim penyelidik pak Heri Murianto dan yang lain lain," ujar Anas Urbaningrum.

Selanjutnya, Anas menyatakan ucapan terimakasihnya, terhadap Presiden SBY.

"Saya terimakasih yang besar sama pak SBY, peristiwa ini punya arti dan punya makna dan hadiah tahun baru 2014, dan yang lain-lain nanti saja," ujar Anas kembali.

Selanjutnya, Anas menyakini bahwa dirinya akan terus berjuang dalam proses peradilan dan akan memenangkannya nanti.

"Yang saya yakin terus berjuang dan keadilan ujungnya pasti akan menang," tegas Anas, Pria kelahiran Srengat, Blitar tahun 1969.

Selanjutnya Anas ditahan di Rutan Basement KPK, hingga 20 hari kedepan sejak dimulai penahanan terhadap mantan Ketua HMI, mantan Anggota KPU, mantan Anggota DPR-RI dari partai Demokrat dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini.

Dalam kasus ini, AU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2