JAKARTA, Berita HUKUM - Selepas diperiksa selama kurang lebih 5 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya sekitar pukul 18:50 WIB mantan ketua umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum (AU) yang juga mantan Anggota DPR RI, Tersangka kasus gratifikasi proyek P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat akhirnya resmi ditahan KPK, Anas keluar dengan menggunakan baju rompi khusus tahanan KPK berwarna orange.
Saat memberikan pernyataan di hadapan ratusan wartawan media elektronik, cetak dan online, Anas menyatakan bahwa hari ini adalah hari yang sangat bersejarah buat dirinya.
"Ini adalah hari bersejarah buat saya, dan insa Allah hari ini adalah bagian penting, untuk saya temukan keadilan dan kebenaran, terimakasih hari ini saya ditahan yang tanda tangan penahanan pak abraham samad, terimakasih penyidik yang memeriksa saya endang tarsa dan bambang sukoco, terimakasih juga dulu pada tim penyelidik pak Heri Murianto dan yang lain lain," ujar Anas Urbaningrum.
Selanjutnya, Anas menyatakan ucapan terimakasihnya, terhadap Presiden SBY.
"Saya terimakasih yang besar sama pak SBY, peristiwa ini punya arti dan punya makna dan hadiah tahun baru 2014, dan yang lain-lain nanti saja," ujar Anas kembali.
Selanjutnya, Anas menyakini bahwa dirinya akan terus berjuang dalam proses peradilan dan akan memenangkannya nanti.
"Yang saya yakin terus berjuang dan keadilan ujungnya pasti akan menang," tegas Anas, Pria kelahiran Srengat, Blitar tahun 1969.
Selanjutnya Anas ditahan di Rutan Basement KPK, hingga 20 hari kedepan sejak dimulai penahanan terhadap mantan Ketua HMI, mantan Anggota KPU, mantan Anggota DPR-RI dari partai Demokrat dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini.
Dalam kasus ini, AU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bhc/put) |