JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Hari Sabarno sedikit terselamatkan oleh kesaksian mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Mardiyanto, dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Namun, mantan Mendagri tersebut kembali terpojok oleh kesaksian mantan Sekda Sumatera Utara (Sumut) Muhiyan Tambusai.
Menurut Mardiyanto, sebelumnya tidak yakin dengan kompetensi PT Istana Sarana Raya, milik Hengky Samuel Daud sebagai rekanan Depdagri untuk pengadaan proyek tersebut. Tapi merasa membutuhkan kendaraan itu, akhirnya membeli tiga unit mobil damkar tipe V 80 ASM dengan harga Rp 760 juta per unit tersebut.
"Saya tidak tahu menahu masalah damkar ini. Tapi akhirnya Pemprov Jateng membeli tiga unit mobil damkar itu. Tapi kami memberinya jauh sebelum PT. Istana Sarana Raya menawarkan proyek tersebut," kata Mardiyanto ketika mmberikan kesaksian dalam sidang tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/10).
Namun, Mardiyanto mengakui soal kedekatan Hari Sabarno dengan mendiang Hengky Samule Daut. Dirinya pernah bertemu melihat Hengky hadir dalam sejumlah kegiatan Mendagri Hari Sabarno. “Benar, saya pernah melihat dan bertemu tiga kali. Kalau tidak salah di Depdagri, Kantor Pemprov Jateng dan Kampus STPDN Bandung. Tapi pertemuan saya dengan Hengky, sama sekali tidak pernah membicarakan masalah mobil damkar,” jelas dia.
Sedangkan saksi Raharjanto Pujiantoro yang pernah menjabat sebagai Kasie Pengadaan dan Inventarisasi Pemprov Jateng menyatakan sebaliknya. Menurut dia, Pemprov Jateng memang melakukan penunjukan langsung terhadap PT ISR, karena perusahaan itu adalah agen tunggal pengadaan mobil damkar.
"Penunukan itu, jelas diam dilakukan pada September 2003. Sebab, merujuk faktor agen tunggal dan tidak menggunakan mekanisme tender. Penunjukan ini kembali diperkuat dengan adanya radiogram dari Depdagri yang menyebut spesifikasi mobil damkar yang sebaiknya digunakan. “Jadi yang memiliki kategori sesuai PT Istana milik Pak (Hengky Samuel) Daud itu,” jelas dia.
Sementara mantan Sekda Pemprov Sumut Muhiyan Tambusai mengatakan, peran Hari Sabarno sangat penting bagi Hengky dalam pengadaan proyek itu. Pasalnya, Hari minta bantuannya untuk membantu perusahaan Hengky itu dalam proyek pengadaan mobil damkar itu.
Selain itu, lanjut dia, dirinya juga kerap melihat Hengky selalu bersama dalam rombongan Mendagri Hari Sabarno dalam melakukan kunjungan dinas ke daerah Sumut. “Saya selalu melihat Hengky turut serta dalam rombongan Pak Hari. Saya ingin bertemu Pak Hari dengan dia (Hengky-red) pada 2002, 2003 dan 2004.
Menurut Muhiyan, dalam pengadaan mobil damkar dari perusahaan Daud, kerap ditemukan keganjilan. Mobil damkar selalu datang terlebih dahulu, sebelum kontrak terjadi. Padahal, anggaran dan kontrak belum ada. Negosiasi harga juga tak pernah ada. “Sungguh aneh saja, baru kali ini pengadaan terjadi seperti itu,” selorohnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Hari Sabarno telah memperkaya diri sendiri dengan menerbitkan surat edaran berbentuk radiogram yang isinya memerintahkan kepada para gubernur, bupati, atau wali kota melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran. Mereka harus membelinya dari perusahaan milik mendiang Hengky Samuel Daud itu. Atas perbuatannya itu, Hari Sabarno dituding telah merugikan negara Rp 97,026 miliar.(mic/spr)
|