Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KJSN
Dianggap BPJS Gagal, Said Iqbal Ancam Demo Besar Puluhan Ribu Buruh
Tuesday 21 Jan 2014 20:36:36
 

Sekjen KJS dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.(Foto: BH/put
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komite Aksi Jaminan Sosial(KAJS) berpendapat hingga hari ini pemerintah dan BPJS kesehatan telah gagal menjalankan amanat konstitusi yaitu memberikan pelayanan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali, hal ini terbukti dengan masih banyaknya orang miskin yang ditolak berobat di RS,gelandangan dan anak jalanan serta orang penyandang masalah sosial lainnya yang tidak masuk dalam PBI.

"Bahkan peserta yang membayar premi pun (peserta askes dan jpk jamsostek) banyak yang ditolak berobat dan mereka mendapat pelayanan dan obat yg lebih buruk dari yg biasanya diterima, dan hal ini juga diperparah dengan dana PBI hampir Rp20 triliunan dari pemerintah(kemenkeu) belum diserahkan ke BPJS kesehatan yang mengakibatkan pembayaran ke provider RS/klinik/puskesmas terganggu," menurut Said Iqbal Sekjen KJS dalam siaran persnya yang diterima redaksi Selasa (21/1)

Oleh karenanya (KJSN) menuntut Presiden RI membuktikan bahwa tidak ada lagi orang miskin ditolak berobat,kajs menuntut:

1) Jumlah PBI 100,8 juta orang miskin(data BPS 25,2 juta rumah tangga miskin).

2) Mantan peserta askes dan jpk jamsostek secara otomatis dapat kartu bpjs kesehatan tanpa harus daftar lagi dg provider RS/klinik yg selama ini mereka gunakan tetap harus melayani(tdk berubah provider) dan mutu jenis dan jumlah obat yg sama spt selama ini di dapatkan tidak boleh dikurangi

3) Bagi pasien penyakit kronis yg harus minum obat seumur hidup khususnya manula (seperti diabetes,hipertensi,jantung koroner,kanker,lupus) harus dapat obat buat jatah satu bulan langsung spt selama ini(cukup 1 kali datang ke RS) dan surat rujukan berlaku tuk 3 bulan jadi tidak dicicil/dijatah obat buat per 6 hari shg dalam 1 bulan harus antri 5 kali ke RS shg dpt membahayakan nyawa mereka.

4) BPJS kesehatan harus mengganti sistem INA CBG's yang membuat semua pelayanan kesehatan untuk peserta menjadi jauh lebih buruk dari pada pelayanan askes PNS/TNI dan POLRI, JPK Jamsostek, KJ dll harus dirubah menjadi sistem "fee for service"dengan pengawasan ketat. KAJS akan aksi 50 ribu buruh se indonesia pada 12 Februari 2014 dan minggu depan gugatan ke PN.(bhc/rls)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2