WINA, Berita HUKUM - Facebook digugat oleh sekitar 25.000 penggunanya atas dugaan pelanggaran undang-undang privasi Eropa dalam pengadilan di Wina, Austria. Gugatan yang dipimpin oleh aktivis perlindungan data Austria Max Schrems mengkhawatirkan cara Facebook mengumpulkan dan mendistribusikan data.
Schrems, seorang sarjana hukum, ingin menghentikan apa yang disebutnya sebagai pengawasan massal oleh situs jejaring sosial tersebut.
Dia juga menuduh perusahaan itu bekerja sama dengan Prism, sistem pengawasan system yang didirkan pada tahun 2007 oleh Badan Keamanan Nasional AS.
Mereka mengajukan gugatan terhadap kantor pusat Eropa Facebook di Dublin yang mencatat semua akun di luar Amerika Serikat dan Kanada.
Gugatan juga mengatakan undang-undang privasi dilanggar karena perusahaan Teknologi Amerika Serikat itu memonitor pengguna ketika mereka menggunakan fitur "like" Facebook.
Penggugat meminta kompensasi sekitar €500 (sekitar Rp6,95juta) per orang. Lebih dari 900 pengguna Facebook di Inggris terlibat dalam kasus ini.
Schrems mengatakan Facebook tidak percaya kasus ini diterima di bawah hukum Austria. Facebook belum berkomentar tentang kasus ini.(BBC/bh/sya) |