Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BLT
Dianggap Tidak Fair, DPR Akan Tolak BLT
Thursday 08 Mar 2012 16:06:17
 

Warga yang antre untuk menerima BLT (Foto: Arrahmah.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Indikasi penolakan DPR terhadap usulan pemerintah untuk memberikan kompensasi atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat miskin, makin kuat. Program BLT ini dianggap tidak fair secara politik.

"Pastinya akan banyak fraksi yang menolak usulan BLT itu. Program itu akan dijadikan instrumen politik partai penguasa untuk meningkatkan popularitasnya yang anjlok. BLT juga bisa jadi sebagai alat kekuasaan politik," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3).

Menurut dia, belajar dari pengalaman terdahulu dalam pelaksanaannya, program BLT selalu bermasalah lantaran tidak terbagi merata. Bahkan, mengundang bahaya, karena menelan korban jiwa sejumlah pengantre saat akan mengambil uang dari program itu. "Subsidi menjadi bengkak itu kesadaran bersama. Tapi kalau kompensasinya seperti yang dulu tentu menjadi tidak adil," papar dia.

Politisi PDIP ini mengimbau, sisa anggaran itu tidak diperuntukan BLT. Dana tersebut sebaiknya untuk pembangunan desa. Alasannya, jika melihat usulan APBN-P 2012, tidak ada hal baru. Mestinya kompensasi langsung tidak dibagi-bagi seperti itu. “Kalau dana itu dibagi untuk pembangunan desa akan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” tandas Pramono.

Seperti diberitakan, pemerintah berencana menaikkan harga BBM per 1 April mendatang. Keputusan menaikkan harga BBM itu dimasukkan dalam RAPBN-P 2012 yang diajukan ke DPR. Sebagai kompensasi kenaikan harga BBM ini, pemerintah berencana memberikan BLT selama sembilan bulan dengan nilai Rp 150 ribu per bulannya.(gnc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2