SAMARINDA, Berita HUKUM - Dibatalkannya pemenang Proyek Semani II pada akhir Desember 2013 yang lalu oleh Kepala Dinas Bina Marga Kota Samarinda Achmad Maulana, terhadap PT. Bunga Tanjung Raya, yang telah ditunjuk sebagai pemenang lelang pada 18 Desember 2013 dalam pekerjaan proyek Semani Tahap II dengan anggaran APBD Kota Samarinda senilai Rp 120 Milyar, setelah mengikuti berbagai tahapan pelelangan yang diikuti oleh berbagai perusahaan baik nasional maupun lokal, dengan alasan pembatalan bahwa waktu penyelesaian pelaksanaan kegiatan Semani Tahap II diperkirakan tidak mencukupi sampai dengan akhir jadwal waktu yang ditetapkan yaitu akhir tahun 2015, adalah hanya alasan yang mengada - ngada.
Hal tersebut dilontarkan oleh seorang Manager kontraktor nasional yang tidak mau disebut nama maupun perusahaannya kepada BeritaHUKUM.com di kantornya pada, Jumat (24/10) yang lalu. Menurut sumber, alasan pembatalan Semani Tahap II yang sudah dilalui proses lelang dan keluar pemenang PT. Bunga Tanjung Raya kemudian dibatalkan Kepala Dinas Bina Marga dengan alasan Waktu berakhirnya pekerjaan kegiatan tahun jamak (Multiyear Contract) pada akhir tahun 2015 yang merupakan akhir jabatan Walikota Samarinda, adalah alasan yang hanya dibuat - buat oleh Kepala Dinas Bina Marga, jelas Sumber.
Menurutnya bahwa, kalau dilihat dari Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor: 968/537/HK-KS/IX/2013 tentang pelaksanaan kegiatan kontak tahun jamak (Multiyear Contract) pembangunan Fly Over simpang air hitam dan Semani Tahap II, dimana pada Semani Tahap II dengan pagu anggaran Rp 120.000.000.000,- dengan alokasi anggaran pada tahun 2013 APBD Perubahan senilai Rp 20.000.000.000,- dan tahun 2014 dengan APBD Murni sebesar Rp 50.000.000.000,- demikian juga APBD Perubahan 2014 Rp 50.000.000.000,-, jadi tidak ada masalah karena ditahun 2014 tersebut ada anggaran APBD murni yang dikerjakan pada tahun 2015 yang juga disertai dengan perubahan, jadi menurut saya yang kontraktor nasional yang juga sering mengerjakan pekerjaan Bina Marga Kota Samarinda ya tidak ada masalah, papar Sumber tersebut.
“Menurut saya dengan anggaran multiyear contract pada Semani tahap II dengan alasan waktunya dengan berakhirnya masa kepemimpinan Walikota yang hanya mengada-ngada saja, karena pada tahun 2014 ada anggaran APBD Murni yang juga dikerjakan pada tahun 2015, jadi bagi saya tak masalah dan alasan tersebut hanya dibuat-buat,” ujar Sumber.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, dugaan adanya suatu permainan terselubung yang dilakukan oleh Kepala Dinas Bina Marga Kota Samarinda, Achmad Maulana yang saat ini menjabat Kepala Dinas perizinan, bersama dengan Panitia lelang proyek Semani II dengan kontraktor tertentu untuk membatalkan tender proyek yang sudah berjalan dan sudah ditunjuk pemenangnya.
Sementara, sumber yang dikutip dari Kaltara Post bahwa, pelaksanaan tender proyek Semani tahap II yang dibuka pada tanggal 23 Oktober 2013 dan diikuti juga beberapa kontraktor nasional, seperti PT. Hutama karya, PT. Waskita karya dan juga PT. Pembangunan Perumahan (PP). Mulai dari tahap pemasukan data evaluasi dokumen kualifikasi, masa sangga maupun pemasukan penawaran hingga pengumuman pemenang lelang yang jatuh pada PT. Bunga Tanjung Raya, namun akhirnya dibatalkan.
Mulai dari pengumuman pelelangan hingga pendaftaran dan sampai pada pengumuman pemenang lelang yang termuat di lpse.samarindakota.go.id termuat jelas, dalam kaitan tersebut salah satu kontraktor nasional PT. Pembangunan Perumahan (PP) juga memasukkan penawaran namun tidak lolos verifikasi, kemudian melakukan sanggahan dan akhirnya digugurkan total oleh panitia lelang, jelas Sumber.
Hingga berita ini kembali ditayangkan, Arief, yang disebut sebagai Ketua Panitia lelang proyek Semani tahap II, masih belum dapat ditemui beberapa kali pewarta bertandang ke Bagian Pengendalian Pembangunan Unit Layanan Pengadaan (ULP), tidak berada ditempat dan terkesan menghindar dari pewarta yang akan melakukan konfirmasi, padahal sebelumnya baik melalui telpon selularnya maupun pesan SMS yang dilayangkan juga tidak merespon untuk membalas pesan tersebut.
Demikian juga dengan mantan Kepala Bina Marga Kota Samarinda, Achmad Maulana, yang saat ini menjabat Kepala Perizinan kota Samarinda juga masih sulit untuk ditemui kembali. Sebagaimana sebelumnya Kepala Dinas Bina Marga Pemkot Samarinda yang baru, Ir. Hero Martanius Setiawan, mengatakan bahwa melihat dari mekanisme hingga pembatalan dengan alasan kepemimpinan Walikota suatu hal yang terasa ganjil, namun yang berwenang menjawab adalah pak Achmad Maulana, karena beliau lebih tahu proses Semani tahap II, tegas Hero kepada pewarta di ruang kerjanya, Senin (21/10).(bhc/gaj) |