Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Komnas PA
Dicabuli, 2 Bocah di Medan Ngadu ke Komnas PA
Thursday 20 Jun 2013 18:07:25
 

2 bocah mungil korban pencabulan mengadu ke Komnas PA Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - 2 orang bocah, Al (7) dan Nz (6), warga Percut Seituan menjadi korban pelecehan yang dilakukan tetangganya sendiri, Rizal, seorang pemuda pengangguran.

Didampingi kedua orang tuanya, mereka mengadukan nasibnya ke Kelompok Kerja Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Medan, Jalan Medan Area Selatan, Kamis (20/6).

Mereka datang meminta perlindungan untuk nantinya didampingi melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib, karena sebelumnya pernah melapor ke Polsek Percut Seituan namun tidak pernah ditanggapi.

Ayah korban, UG, kepada wartawan menyatakan kalau selain kedua anaknya masih ada satu anak yang diketahuinya dicabuli oleh pelaku, namun keluarganya tidak mau mengadu.

"Tapi bisa saja korbannya bertambah, karena disana banyak anak-anak dan pelaku kerap bermain dengan anak-anak. Apalagi anak-anak kami berteman dengan keponakannya," kata UG.

Terbongkarnya tindakan pencabulan diceritakan UG, terjadi pada Selasa (18/6), setelah Nz mengadu kalau pelaku mengajaknya masuk ke rumah kosong yang berada di sekitar rumah mereka dan melakukan tindakan tidak senonoh pada kemaluannya. Untuk mengkroscek kebenarannya, pihak keluarga telah membawa Nz dan Al untuk divisum di RSU Pirngadi Medan. Dari hasil visum, diketahui kedua anak ini sudah dicabuli dengan tangan.

Pihak keluarga membawa Nz dan Al ke Komnas PA karena merasa khawatir setelah laporannya ke Polisi tidak membuahkan hasil maksimal.

"Polisi meminta agar kami menghadirkan saksi orang dewasa. Mana mungkin pencabulan itu dilakukan di depan orang dewasa," ujar UG.

Karena Polisi belum bertindak, keluarga khawatir pelaku bebas berkeliaran dan dapat mengulangi aksinya.

"Memang keluarganya sudah menjamin dan mau bertanggung jawab secara hukum, tapi kami kan tidak tenang karena pelaku masih berkeliaran. Dia pengangguran, sedangkan kami suami istri bekerja," jelas UG.

Pihak Komnas PA menyatakan akan mendampingi penanganan kasus ini dan menyayangkan sikap Polisi yang tidak pro aktif menangani kasus ini.

"Kami meminta Polisi aktif, agar tidak ada lagi yang jadi korban, karena pelaku sering bermain dengan anak-anak di sana," ucap Jhoni Harahap, Sekretaris Komnas PA Kota Medan.

Menurut Jhoni, pelaku sudah melanggar Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ia juga mengingatkan masyarakat lebih memperhatikan anak-anak di lingkungannya.

"Karena pelaku pencabulan biasanya orang yang dikenal korban," ucap Jhoni yang didampingi Rusli SH selaku Bendahara Komnas PA Kota Medan.(bhc/and)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2