JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Selasa (18/6) sore, kembali melanjutkan sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus Simulator SIM, dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo setelah sempat diskors 30 menit.
Saksi Nova Fitriana, merupakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jabatan sebagai customer service diperiksa dalam kaitan saksi pernah menerima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atas nama Irjen Djoko Susilo.
Menurut saksi, "harta yang dilaporkan pada bulan Juli tahun 2010 berupa tanah, rumah, emas, kendaraan, dan usaha lainnya," ujar saksi.
Ada tanah di dua tempat, yaitu di daerah Tanjung Barat. Mengenai nilai penghasilan saya tidak ingat, dan saya tidak ingat jabatan terdakwa saat itu apa. Selanjutnya data diserahkan ke bagian pengolahan.
Pengacara Irjen Djoko Susilo Juniver Girsang mencecar saksi Nova, apa tugas saudara Nova?
"Saya menerima berkas LHKPN, dan saya cocokkan dokumen pendukungnya, dan bila ada yang kurang saya minta yang bersangkutan melengkapi, hanya itu tugas saya, bila sudah lengkap saya tahu," jawab Nova.
Iptu Tri Puji, jabatan Kaur Keuangan 1 September 2012 sampai sekarang, 2004 sampai 2008, menurut keterangan saksi tidak mengetahui untuk apa diperiksa, dan tidak mengetahui berapa gaji terdakwa.
"Yang saya tahu gaji Anggota Polri itu, gaji pokok saya, tidak tahu gaji pokok terdakwa. Yang saya tahu di tahun 2006 sekitar Rp 4 jutaan," ujar saksi.
Sementara terdakwa Irjen Djoko Susilo membantah mengenal kedua orang saks tersebut. "Saya tidak kenal kedua saksi, dan surat balasan dari LHKPN KPK memang ada diterima beberapa lembar, namun belum lengkap," ujar Djoko.
Hingga saat ini sidang masih terus berlanjut dengan mendengarkan keterangan kedua orang saksi, dan sidang masih dipimpin oleh Hakim Suhartoyo.(bhc/put) |