JAKARTA, Berita HUKUM - Pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah pada, Kamis (3/10) membuat rencana keberangkatan Ratu Atut, untuk menunaikan ibadah haji ketanah suci pun terancam, akhirnya terancam batal.
"Ibadah Haji itu hukum wajibnya, hanya satu kali saja kewajibanya, tapi yang pasti Ratu Atut telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 3 Oktober," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).
Johan juga menjelaskan, KPK tidak bermaksud menghalangi niat seseorang untuk beribadah. Namun pencegahan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Pencegahan terkait dengan kasus suap terhadap ketua MK, Akil Mochtar, dimana adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana telah ditetapkan sebagai Tersangka Suap, TCW alias Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang ditengarai dengan menyuruh Susi Tur Andayani, seorang Pengacara yang sejak lama sudah di kenal oleh Akil Mochtar, kuat dugaan pencekalan Ratu Atut terkait kepentingan politiknya, dalam Dinasti Kerajaannya di Banten, Ratu Atut yang dikenal sebagai politisi partai Golkar ini adalah wanita pertama yang menjabat sebagai Gubernur Provinsi di Indonesia.(bhc/put) |