Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Dicekal KPK Gubernur Banten Batal Pergi Haji
Friday 04 Oct 2013 22:47:49
 

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah pada, Kamis (3/10) membuat rencana keberangkatan Ratu Atut, untuk menunaikan ibadah haji ketanah suci pun terancam, akhirnya terancam batal.

"Ibadah Haji itu hukum wajibnya, hanya satu kali saja kewajibanya, tapi yang pasti Ratu Atut telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 3 Oktober," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).

Johan juga menjelaskan, KPK tidak bermaksud menghalangi niat seseorang untuk beribadah. Namun pencegahan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Pencegahan terkait dengan kasus suap terhadap ketua MK, Akil Mochtar, dimana adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana telah ditetapkan sebagai Tersangka Suap, TCW alias Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang ditengarai dengan menyuruh Susi Tur Andayani, seorang Pengacara yang sejak lama sudah di kenal oleh Akil Mochtar, kuat dugaan pencekalan Ratu Atut terkait kepentingan politiknya, dalam Dinasti Kerajaannya di Banten, Ratu Atut yang dikenal sebagai politisi partai Golkar ini adalah wanita pertama yang menjabat sebagai Gubernur Provinsi di Indonesia.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2