Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenpera
Diduga Ada Korupsi 16 Milyar, Proyek Rp 98,7 Milyar di Long Apari Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
2017-02-22 04:46:50
 

Ilustrasi. Tampak Anggota DPRD Mahulu, Melkyor Paron Tingang saat menuntun motornya di lokasi jalan proyek Kementerian PUPR di desa Long Apari Kaltim.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Proyek pengembangan infrastruktur pemukiman dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpera) tahun 2016/ 2017 senilai Rp 98.702.178.000,- pada wilayah Kecamatan Long Apari dan sekitarnya di Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu), Kalimantan Timur (Kaltim) yang dikerjakan oleh Kontraktor pelaksana PT Anugrahjaya Novid, dituding progressnya tahun 2016 yang hanya mencapai 12 persen tersebut dan diduga pencairannya sekitar 49 persen terindikasi terjadi korupsi senilai Rp 16 Milyar, sehingga LSM Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Mafia Hukum (LI-TIPIKOR) siap melaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Hal tersebut dikatakan Ketua LSM LI-TIPIKOR, Max Sekowan kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada Kamis (16/2) lalu. Menurutnya dilaporkannya Direktur Utama PT. Anugrahjaya Novid beserta Satker dan yang lainnya yang terlibat dalam proyek kementerian PUPR di kecamatan Long Apari dan sekitarnya, dengan anggaran senilai Rp 98,7 milyar yang pekerjaannya berdasarkan pantauannya progres 2016 hanya berkisar 12 persen, namun pencairannya sekitar 40 persen, sehingga diduga terjadinya korupsi sekitar Rp 16 Milyar lebih, itulah yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung, terang Max.

"Saya melihat adanya penyimpangan dalam progres pekerjaan dan pencairan dananya yang saya laporkan, progres hanya sekitar 12 persen, namun kerjasama antara kontraktor pelaksana serta Satker dan pengawas di lapangan dalam memberikan laporan progress 40 persen, sehingga pencairannya diduga di korupsi Rp 16 milyar lebih, ini yang saya laporkan," ujar Max.

Sebagai LSM yang memantau dan dalam melakukan investigasi terhadap pekerjaan proyek-proyek Pemerintah tersebut menilai adanya kerjasama antara kontraktor pelaksana PT. Anugrajaya Novid bersama Satker, juga adanya oknum LSM dalam mengamankan pekerjaan tersebut.

"Saya liat sudah atur-atur antara Satker dan LSM, sebab ketika saya telpon tanyakan masalah tersebut satker bilang sudah aman, berarti diduga satker sudah selesai dengan LSM mungkin agak besar," sebut Ketua LSM Li - Tipikor.

Penegasan Max Sekowan Ketua LSM Li - Tipikor dengan melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung ini juga sebelumnya diminta oleh anggota DPRD Mahakam Hulu daerah asal Dapil pemilihan Long Apari - Long Pahangai yakni Melkyor Paron Tingang yang mengatakan bahwa, dalam pantauannya, proyek Kementerian yang dikerjakan oleh PT Anugrahjaya Novid di sepuluh desa dalam kecamatan tersebut seperti; pekerjaan pengelolaan air bersih, pekerjaan proyek air limbah, pekerjaan Drainase, juga jalan dan jembatan, namun tidak ada yang di kerjakan, yang ada hanya jalan kurang lebih 200 meter di Desa Long Kerioq.

Sementara, hal yang sama juga dikatakan Marthin Fat, anggota DPRD Mahulu Komisi III, kepada beberapa waktu lalu mengatakan bahwa, sekitar Nopember 2016 tim komisi III DPRD Mahulu juga ikut serta tim dari Dinas PU Mahakam Ulu melakukan perjalanan ke Long Apari dan beberapa desa sekitar, dimana sasaran dari proyek Kemenpera, dengan sasaran pekerjaan penyedian air minum, pekerjaan pengelolaan air limbah, pekerjaan pengelolaan sampah, pekerjaan drainase serta pekerjaan jalan dan jembatan, hasil pemeriksaan oleh tim PU diwakilkan Alui, selaku Kepala Seksi Pemukiman dan Perumahan atas progres pekerjaan oleh kontraktor PT. Anugrahjaya Novid, hasil tim dalam progres pekerjaan tersebut sekitar 14 hingga 15 persen saja, terang Marthin.

"Sebelum kami komisi III DPRD Mahulu ke Jakarta pertemuan dengan Kementerian PUPR bulan Nopember 2016, Komisi III beserta PU Mahulu diwakili Alui Kasi Pemukiman, hasilnya progres pekerjaan proyek kementerian yang dikerjakan oleh PT. Anugrahjaya Novid di Kecamatan Long Aparai dan desa sekitarnya dengan progres hanya 14 hingga 15 persen saja," ujar Marthin.

"Kegiatan proyek tersebut yang diduga di Mark Up. Sehingga diduga menimbulkan kerugian negara puluhan milyar rupiah. Ketika komisi III beserta PU Mahulu melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dimaksud hasilnya progres sekitar 14 hingga 15 persen. Namun, ketika melakukan pertemuan dengan Kementerian PUPR di Jakarta bulan Nopember 2016 tersebut oleh Kementerian perumahasn terkait proyek tersebut menjelaskan bahwa progresnya sudah mencapai 40 persen, itu berarti ada Mark Up yang dilakukan oleh pengawas, konsultan maupun PPTK dari kementerian itu sendiri, sedangkan kenyataan dilapangan belum ada pekerjaan sama sekali ada baru semenisasi jalan," cetus Marthin.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2