Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kecelakaan Lalu Lintas
Diduga Akibat Lalai Dalam Mengemudi Mobil M Rafsanzani Duduk Sebagai Terdakwa
2020-09-08 20:08:01
 

Saksi Korban Evan Abel (16) saat memberikan keterangannya pada Hakim di sidang pada Kamis (4/9). (Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Diduga lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor miliknya sehingga nebgakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka dan kerusakan kendaraan milik korban hingga tidak ada perdamaian, sehingga mengantarkan M Radsanzani Suhada sebagai terdakwa dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Samarinda.

Sidang lanjutan dengan jaksa pengganti Gilang Gemilang, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada, Kamis (5/9) menghadirkan korban Saksi Evan Abel (16), dalam menjawab pertanyaan majelis hakim mengatakan bahwa akibat kejadian tersebut dirinya mengalami pergeseran sendi panggul dan patah tulang sendi panggul kanan, luka pada lengan kanan bawah, luka memar pada rahang bawah. dada sebelah kanan, perut sebelah kanan, jari ketiga kanan dan paha kanan.

Apakah akibat kejadian tersebut apa saksi mengalami luka, tanya ketua majelis hakim.

"Akibat kejadian tersebut saya mengalami pergeseran sendi panggul dan patah tulang sendi panggul kanan, luka pada lengan kanan bawah, luka memar pada rahang bawah. dada sebelah kanan, perut sebelah kanan, jari ketiga kanan dan paha kanan," jelas saksi korban Evan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso, SH. MH, didampingi Nugrahini Meinastiti, SH dan Budi Santoso, SH sebagai hakim anggota dengan Jaksa Penuntut Umum Melati Warna D, SH dari Kejaksaan Nergeri Samarinda, dalam dakwaannya mengatakan bahwa M Rafsanzani Suhada pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekitar pukul 06.05 Wita bertempat di Jalan KH Wahid Hasym I Kel;urahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Terdakwa dengan mengemudi mobil Strada Warna Hitam KT 8209 NH bersama dengan M Fadli, Diduga kibat kelalaiannya mengakibatkan saksi Evan Abel mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum No. 49/IKFML/TU3.1/IV/2020 tanggal 14 April 2020 dari RSUD A.W. Sjahranie Samarinda dengan kesimpulan :

1). Pergeseran sendi panggul dan patah tulang sendi panggul kanan,

2). Luka terbuka pada lengan kanan bawah,

3). Luka memar pada rahang bawah. dada sebelah kanan, perut sebelah kanan, jari ketiga kanan dan paha kanan, terang Merlati dalam dakwaanya.

Atas perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Lalu Lintas berdasarkan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana pasal 310 ayat (2) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, tegas Me4lati dalam dakwaannya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2